Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum memastikan langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Direktur Utama PT Jamkrida NTB Syariah setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan memberhentikan Direktur Utama sebelumnya. Pemprov masih menunggu dokumen resmi hasil RUPS sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB, Izzuddin Mahili pada Jumat, 5 Juni 2026 menegaskan, pemerintah daerah menghormati keputusan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perseroan Daerah (Perseroda) dan akan mengawal seluruh tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk saat ini kita tunggu dulu akta RUPS dan dokumen resmi hasil keputusan RUPS tersebut. Setelah dokumen itu diterima dan dipelajari, baru Pemerintah Provinsi dapat melihat langkah tindak lanjut yang diperlukan, termasuk apabila nanti ada kebutuhan pengisian jabatan secara definitif,” ujar Izzuddin kepada Suara NTB, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, Pemprov NTB akan melakukan monitoring terhadap hasil RUPS yang dilaksanakan oleh setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Jamkrida NTB Syariah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh keputusan dan tindak lanjut berjalan sesuai mekanisme korporasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin mendahului proses sebelum seluruh dokumen resmi hasil RUPS diterima dan dipelajari secara menyeluruh.
“Prinsipnya, semua proses akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata kelola BUMD, baik melalui mekanisme korporasi maupun regulasi seperti PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri terkait BUMD. Jadi kita tidak ingin mendahului proses sebelum akta RUPS dan dokumen resminya ada,” katanya.
Terkait kemungkinan dibukanya seleksi terbuka untuk mengisi posisi direktur utama secara definitif, Izzuddin mengatakan belum ada keputusan mengenai hal tersebut. Namun, apabila nantinya diperlukan pengisian jabatan direksi secara permanen, maka seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
“Apabila dalam perkembangan selanjutnya diperlukan restrukturisasi atau pengisian jabatan direksi secara definitif, tentu prosesnya akan dilakukan sesuai regulasi BUMD, termasuk PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri terkait pengangkatan dan pemberhentian organ BUMD,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme seleksi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), hingga pelibatan panitia seleksi akan ditempuh sesuai ketentuan apabila proses pengisian jabatan definitif nantinya dilakukan.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah pengisian kursi Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah akan dilakukan melalui lelang jabatan atau mekanisme seleksi terbuka lainnya. Kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu hasil kajian terhadap dokumen resmi RUPS dan kebutuhan organisasi perusahaan ke depan.
Sebelumnya, RUPS PT Jamkrida NTB Syariah yang dipimpin langsung Sekda NTB, Abul Chair di Mataram, Kamis, 4 Juni 2026 memutuskan, memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Lalu Taufik Mulyajati. (bul)


