BerandaNTBPengendara Tak Pakai Helm Standar SNI Jadi Sasaran Operasi Patuh Rinjani 2026

Pengendara Tak Pakai Helm Standar SNI Jadi Sasaran Operasi Patuh Rinjani 2026

Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram mulai menggelar Operasi Patuh Rinjani pada Senin 8 Juni 2026. Operasi yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas itu akan berlangsung selama dua pekan hingga 21 Juni 2026.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, Minggu (7/6/2026) mengatakan, operasi tahunan itu bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

Adapun dalam Operasi Patuh Rinjani 2026 itu, pihak kepolisian menetapkan beberapa pelanggaran prioritas yang menjadi fokus pengawasan dan penindakan.

“Fokus yang pertama terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI,” jelasnya.

Selanjutnya, fokus pengawasan terhadap pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Ketiga, pengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Keempat, pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Berikutnya, terkait pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengendara di bawah umur, serta Kendaraan yang tidak menggunakan Plat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang juga menjadi fokus kami,” sebutnya.

Puteh menyebutkan, berbagai pelanggaran tersebut selama ini menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas yang berujung pada korban luka berat hingga meninggal dunia.

Selain mengedepankan penegakan hukum, lanjutnya, Operasi Patuh Rinjani juga akan diisi dengan kegiatan edukasi, sosialisasi, dan langkah-langkah preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

“Kami berharap masyarakat Kota Mataram dapat memahami tujuan operasi ini sejak dini. Semua upaya yang dilakukan pada akhirnya demi keamanan dan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO