Giri Menang (Suara NTB) – Isu dugaan praktik penipuan jual beli izin operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang beredar di tengah masyarakat, menyusul kasus eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) direspons Satuan Tugas (Satgas) MBG Lombok Barat. Satgas mengaku belum menerima laporan atau informasi soal itu di Lobar.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Lobar, H. Saeful Akhkam menyatakan tidak mengetahui adanya praktik transaksional tersebut. Dan hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai indikasi transaksi ilegal yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah untuk penerbitan izin operasional di tingkat daerah.
Kabar burung yang beredar di lapangan sempat mengklaim bahwa untuk mendapatkan satu izin operasional SPPG, pihak tertentu harus membayar Rp100 juta hingga Rp300 juta. Namun, tuduhan ini langsung dipatahkan karena minimnya bukti fisik serta nihilnya aduan formal yang masuk ke meja regulasi di tingkat teknis.
“Kami sama sekali tidak tahu mengenai isu adanya jual beli SPPG dengan nominal Rp100 juta hingga Rp300 juta itu. Memang ada sebagian masyarakat yang menduga-duga, tetapi sampai saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke kami. Informasinya masih sangat sumir,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Di sisi lain, Saeful Akhkam tidak menampik adanya tantangan besar dalam hal keterbukaan informasi kepada media dan publik. Keterlibatan instansi di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi saat ini menjadi sangat terbatas, terutama untuk mengakses data teknis eksekusi program serta memantau perkembangan performa layanan gizi secara langsung di lapangan.
Keterbatasan ruang komunikasi ini terjadi menyusul adanya kebijakan baru mengenai standarisasi komunikasi publik yang diterbitkan oleh instansi vertikal. Menurutnya, pembatasan ini merujuk pada surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Regional sekitar satu setengah hingga dua bulan yang lalu.
Kebijakan tersebut menginstruksikan bahwa segala bentuk penjelasan, rilis data, dan penyampaian informasi strategis kepada publik atau media harus melalui satu pintu, yaitu pihak Kantor Regional. Aturan inilah yang membuat koordinasi di tingkat bawah terkesan lebih kaku dan tertutup. Meski dihadapkan pada restrukturisasi pola komunikasi birokrasi, optimisme terhadap keberlanjutan program pemenuhan gizi masyarakat di daerah tetap berjalan tinggi.
Pasca-adanya langkah tegas berupa penggantian dan penahanan pimpinan BGN terdahulu yang sempat tersandung masalah hukum, perbaikan manajerial dan pembenahan tata kelola internal kini terus digenjot secara intensif untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Fokus utama intervensi program saat ini diarahkan untuk memperkuat implementasi pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran 3B, yaitu Balita, Ibu Menyusui (Busui), dan Ibu Hamil (Bumil).
Sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku, setiap titik pelayanan SPPG memikul tanggung jawab besar untuk menampung dan menyalurkan program kepada minimal 300 penerima manfaat aktif dari kategori 3B tersebut. Guna memastikan asas keadilan dan pemerataan, orientasi perluasan jangkauan program kini difokuskan pada Kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). (her)


