BerandaHEADLINE902 PPPK di NTB Belum Terima Gaji bulan Juni

902 PPPK di NTB Belum Terima Gaji bulan Juni

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 902 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTB belum terima gaji bulan Juni. Sejak didelegasikan gaji PPPK lewat PT BPR per bulan Juni tahun 2026, BUMD tersebut bertanggung jawab mendistribusikan gaji kepada 7.110 PPPK di NTB.
Direktur Utama PT BPR NTB, Faisal mengatakan ada enam OPD dengan total 902 orang PPPK belum menerima gaji melalui payroll di BPR NTB. Hal ini karena terkendala sumber pengganggaran yang berbeda, sehingga belum bisa diinput menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.


“Jadi semua instansi di bawah Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Laboratorium itu belum bisa penyalurannya lewat SIPD online, langsung ke rekening PPPK,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Meski begitu, ratusan PPPK tersebut diminta tidak perlu khawatir. Dalam dua bulan ke depan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), lanjut Faisal menjanjikan penyaluran bisa dilakukan terpusat lewat PT BPR.


Sementara, untuk penggajian tahap pertama, Faisal mengklaim penyaluran gaji PPPK berjalan lancar. Selain gaji bulanan, penyaluran gaji ke-13 yang dilakukan pada Jumat lalu juga disebut diterima tepat waktu oleh ribuan PPPK.


Menurutnya, sejumlah penerima gaji mengaku mendapatkan hak mereka lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Bahkan ada PPPK yang mengaku bahwa biasanya ia menerima gaji di tanggal 5 sampai tanggal 10 bulan bersangkutan. Namun, per Juni ini gaji mereka disalurkan tepat tanggal 1.
Di tahap awal ini, PT BPR NTB menyalurkan total dana senilai Rp23,35 miliar kepada 6.208 dengan rata-rata gaji PPPK penuh waktu di lingkungan Pemprov NTB berada di kisaran Rp3,7 juta per bulan.


Di samping itu, Faisal juga menjelaskan mekanisme penyaluran gaji PPPK lewat PT BPR NTB berbeda dengan sebagian besar BPR di Indonesia yang masih menggunakan rekening penampungan, BPR NTB menerapkan pola penyaluran langsung sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.


“Kalau di perbankan lain biasanya di BPR yang lain seluruh Indonesia itu ditampung dulu. Ada rekening penampungan di bank daerahnya atas nama BPR itu baru kemudian disalurkan. Kalau kami memang langsung masuk ke rekening masing-masing PPPK di BPR,” jelasnya.


Meski demikian, penerima gaji tetap dapat menggunakan layanan transaksi yang selama ini dimiliki Bank NTB Syariah. Sistem tersebut bekerja melalui proses backend yang memungkinkan dana diteruskan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.


Ke depan, BPR NTB juga menyiapkan kerja sama dengan Bank NTB Syariah untuk memperluas layanan digital kepada nasabah PPPK.


“Jadi semua nasabah PPPK yang penggajian dari kami akan diberikan ATM. ATM itu bisa bebas digunakan di mana-mana Bank NTB. ATMnya Bank NTB, kemudian mobile banking juga akan ada,” ungkapnya.

Selain layanan transaksi, BPR NTB juga menawarkan berbagai fasilitas pembiayaan bagi PPPK. Salah satunya adalah program kredit khusus dengan tenor hingga 15 tahun. “Dan InsyaAllah kami punya program kredit khusus untuk PPPK ini sangat kompetitif dan sangat menarik. Jangka waktu bisa sampai dengan 15 tahun,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO