Mataram (Suara NTB) – Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro NTB (P2LPTD) sebagai Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan STIE AMM tengah melayangkan gugatan ganti rugi yang ditujukan kepada Bupati Lombok Barat per tanggal 8 Juni 2026 ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2026/PN Mtr, melalui kuasa hukumnya yang rencananya akan disidang pada tanggal 25 Juni 2026.
Dalam gugatannya STIE AMM kembali mengingatkan Bupati Lobar bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor Kep.254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kogoro (Leptridak) Tk. I Nusa Tenggara Barat, tanggal 27 Maret 1986 tanpa diharuskan membayar sewa dan dengan catatan akan dikembalikan apabila tidak dipergunakan kembali.
Ketua STIE AMM, H. Umar Said, S.H., M.M., menjelaskan, selama kurun waktu 33 tahun sejak tahun 1986 sampai dengan tahun 2019 dalam giat penyelenggaraan pendidikannya STIE AMM tidak pernah mendapat gangguan terkait dengan pemakaian lahan. Baru di tahun 2020, Bupati Lombok Barat melalui Kepala BPKAD, Drs. H. Fauzan Husniadi, M.M., (sekarang menjabat Asisten III) meminta STIE AMM membayar sewa tanah sejumlah Rp441.803.000,- per tahun, di mana pembayaran sewa dihitung mundur selama 10 tahun (2010 sampai dengan 2020), sehingga total tagihan menjadi Rp4.418.030.000,-
Atas dugaan tindakan yang sewenang-wenang tersebut, maka STIE AMM melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Mataram (No. 143/Pdt.G/2021/PN Mtr); gugatan tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya (Putusan No. 132/B/2021/PT.TUN.Sby; sampai tingkat Kasasi (Putusan Mahkamah Agung RI No. 391 K/TUN/2021) yang kesemuanya memenangkan STIE AMM dengan amar putusan memerintahkan Bupati untuk mencabut SK Bupati Lobar Nomor 697/72/BPKAD/2020 sehingga SK Bupati sebelumnya (Nomor Kep.254/593/287) tetap berlaku.
Dugaan tindakan sewenang-wenang oleh Bupati Lobar kembali dilakukan kala itu dengan memerintahkan Pol PP Lombok Barat menyegel kampus STIE AMM, dengan kejadian tersebut STIE AMM kembali mengajukan Gugatan Perdata ke PN Mataram. Gugatan tersebut pun kembali dimenangkan oleh STIE AMM dengan nomor Register 143/Pdt.G/2021/PN Mtr dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi oleh Jurusita PN Mataram (13 Desember 2022).
Umar Said mengatakan, seolah de javu, Peristiwa tahun 2020 silam kembali terjadi, di mana saat ini Bupati Lombok Barat terpilih (2025-2030) melakukan tindakan yang sama tanpa peduli terhadap keputusan hukum yang sudah inkracht van gewijsde (status suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap) dengan mencabut SK Bupati Lobar Nomor Kep.254/593/287 tanggal 27 Maret 1986, dan menggantikannya dengan SK No.100.3.3.2./518/BPKAD/2025 tertanggal 16 September 2025.
“Pencabutan SK oleh Bupati Lobar dengan alasan penghentian pinjam pakai barang milik daerah adalah jelas tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum karena tidak mengindahkan 2 (dua) putusan pengadilan di atas (PN Mataram dan MA RI) yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Umar Said.
Menurut Umar Said, kegaduhan yang ditunjukan lainnya adalah seperti masifnya pemberitaan dan pernyataan yang dikeluarkan oleh Pemda Lobar yang bersifat ancaman dan perintah untuk menyerahkan/mengembalikan aset tanpa mempertimbangkan hukum dalam keputusan peradilan di atas.
Kegaduhan lain yang menjadi pertimbangan gugatan adalah adanya laporan ke Kejaksaan Tinggi NTB dengan tuduhan STIE AMM melakukan korupsi terhadap pemakaian lahan milik Pemerintah Daerah Lombok Barat sejak tahun 1986 sampai dengan 2020, di mana pemakaian tersebut sudah memperoleh izin berdasarkan SK Bupati Lombok Barat Nomor Kep.254/593/287 yang dikuatkan dengan dua Putusan dan Berita Acara Eksekusi.
Atas berbagai perbuatan dan kegaduhan yang ditimbulkannya, Umar Said mengatakan, STIE AMM mengalami kerugian dalam penyelenggaraan pendidikan serta dengan berkurangnya jumlah peserta didik secara signifikan. Adapun total kerugian materiil yang dialami oleh kampus STIE AMM adalah sebesar Rp1.701.000.000,- (satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah).
Adapun kerugian immateriil atas perbuatan Tergugat yang tidak menghormati hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan perintah eksekusi dari juru sita Pengadilan Negeri Mataram telah menjadi beban psikis bagi Penggugat (STIE AMM), semua ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun layak dan pantas menurut hukum bahwa penggugat menuntut kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Sehingga total kerugian materiil dan immateriil penggugat adalah sebesar Rp6.701.000.000,- (enam miliar tujuh ratus satu juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat (Bupati Lobar).
Selain itu dalam isi gugatan juga disebutkan bahwa kepada Majelis Hakim PN Mataram kelas I A agar berkenan memutuskan/menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dari para Tergugat (Bupati Lobar) atas tanah di Jl. Pendidikan No.1 yang saat ini digunakan sebagai lahan STIE AMM. (r/*)


