Mataram (Suara NTB) – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM (STIE AMM) Mataram menyampaikan bahwa pihak kampus menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen akademik yang mengatasnamakan STIE AMM Mataram oleh sejumlah pihak untuk keperluan melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi lain melalui jalur alih jenjang dari Diploma Tiga (D-III) ke Strata Satu (S-1).
Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan proses penelusuran dan verifikasi administrasi akademik terhadap dokumen yang beredar dan diduga digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pada salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi ketidaksesuaian data akademik yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang terkait.
Ketua STIE AMM Mataram menegaskan bahwa institusi memiliki kewajiban menjaga integritas akademik serta keabsahan seluruh dokumen pendidikan yang diterbitkan oleh kampus. Oleh karena itu, STIE AMM mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa pernah menggunakan atau menyerahkan dokumen yang mengatasnamakan STIE AMM untuk segera menghubungi dan datang secara langsung ke kampus guna memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dan profesional.
“STIE AMM Mataram selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi dan mencari penyelesaian yang baik sesuai ketentuan yang berlaku. Kampus juga terbuka untuk memberikan informasi akademik yang benar dan membantu proses pendidikan yang sah sesuai regulasi,” ujar Ketua STIE AMM Mataram, Dr. H. Umar Said, S.H., M.M.
STIE AMM menegaskan bahwa penggunaan ijazah, transkrip nilai, atau dokumen akademik yang tidak sah merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, pihak kampus mengharapkan adanya itikad baik dari seluruh pihak yang terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan bertanggung jawab.
Adapun ketentuan hukum yang dapat berkaitan dengan penggunaan atau pembuatan dokumen pendidikan palsu antara lain:
- UU No.1 tahun 2023 Bab XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Pasal 391 dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun.
- Pasal 264 KUHP apabila pemalsuan dilakukan terhadap akta atau dokumen tertentu yang memperoleh perlindungan hukum lebih khusus dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur pentingnya keabsahan dokumen akademik dan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang menjunjung integritas akademik.
STIE AMM Mataram saat ini masih melakukan verifikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh fakta dan data yang diperlukan. Oleh karena itu, kampus mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan spekulasi sebelum proses klarifikasi selesai dilaksanakan. (r)

