Mataram (suarantb.com) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB mengubah vonis empat terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (17/6/2026), Hakim Ketua Ahmad Yasin dalam amar putusannya mengatakan, menerima permintaan banding dari terdakwa. Serta mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap empat terdakwa, As’ad, Amrullah, Salmukin, dan M. Jaosi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amrullah dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucapnya.
Hukuman terhadap Amrullah itu bertambah, dari semula 5 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim juga membebankan pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sama seperti Amrullah, hukuman penjara terhadap terdakwa As’ad juga turut berubah menjadi 6 tahun penjara. Semula, As’ad mendapat hukuman penjara selama 3 tahun. Ia juga harus membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Lebih lanjut, pidana penjara terhadap terdakwa Salmukin berubah dari 5 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 8 tahun penjara.
Serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.022.014.037. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang titipan terdakwa di Kejari Mataram Rp690 juta.
Uang pengganti tersebut wajib dibayar satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sebutnya.
Sementara itu, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB mengubah hukuman penjara terdakwa M. Jaosi dari 6 tahun dan 5 bulan penjara menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim juga membebankan pidana denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti Rp238.128.000 subsider 3 tahun kurungan. (mit)

