Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu. Alasannya, penanganan perkara ini ternyata telah terlebih dahulu ditangani pihak kepolisian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan, Rabu (17/6/2026) mengatakan, perkara terkait PDAM Dompu itu pihaknya serahkan ke Polres Dompu karena surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) lebih dahulu terbit di pihak kepolisian.
Ia melanjutkan, proses penyelidikan di Polres Dompu telang berlangsung sejak 2025 lalu. “Karena tidak diperbolehkan dua instansi memeriksa hal yg sama dan laporan mengenai PDAM sudah terlebih dahulu diterima Polres dan ditangani Polres,” katanya.
Sebelumnya, pelapor dalam perkara ini melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di internal PDAM Dompu. Dugaan itu mencakup pengelolaan keuangan, penjualan aset perusahaan, hingga pemasangan sambungan rumah ilegal.
Pelapor mengaku dugaan penyimpangan berlangsung sejak 2014 hingga 2025. Hasil audit internal sementara turut ditemukan potensi kerugian perusahaan lebih dari Rp 1 miliar untuk periode 2018 sampai 2024.
Temuan lainnya mengacu pada dugaan ketidaksesuaian antara penerimaan pembayaran pelanggan dan jumlah dana yang disetor ke rekening perusahaan. Selisih setoran itu disebut terjadi berulang dalam operasional harian.
Selain itu, ada pula temuan dugaan pemasangan sambungan air ilegal yang tidak tercatat sebagai pelanggan resmi. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum internal perusahaan. (mit)

