Dompu (Suara NTB) – Dugaan korupsi pada pengelolaan dana Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi Dompu yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu tetap diproses lanjut. Hingga saat ini, Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi NTB, sebagai dasar penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, SH., dikonfirmasi pada, Kamis (18/6). “Kasusnya masih terus berjalan. Saat ini, kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi NTB,” ungkapnya.
Inspektorat Provinsi NTB sendiri tidak ada kendala dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Perusda Kapoda Rawi Dompu. Kejaksaan juga intens berkoordinasi dan tidak ditemukan kendala dalam pemeriksaan dimaksud. “Belum ada kendala. Sejauh ini, kita koordinasi hanya diminta menunggu saja karena belum selesai,” terangnya.
Danny mengakui, adanya putusan MK terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK. Karena masih masa peralihan, sesuai Surat Edaran Jampidsus Kejaksaan Agung yang masih membolehkan Inspektorat dalam menghitung kerugian keuangan negara. “Di edaran Jampidsus diperbolehkan Inspektorat untuk menghitung (kerugian keuangan negara),” terangnya.
Pada 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Dompu sempat merilis kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Perusda Kapoda Rawi Dompu tahun 2007–2023 berdasarkan hasil audit nomor 00001/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dari Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Khairunnas. Dalam kesimpulannya menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi sebesar Rp3.241.720.904. Nilai penyalahgunaan ini didapat dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap hal ini, Danny mengaku, tidak bisa membandingkan antara hasil pemeriksaan Inspektorat atau hasil audit dari auditor independen kantor Akuntan Publik Khairunnas. “Masalah hasil auditor Independen atau Inspektorat, kita ndak bisa mengadu karena punya kualitas sendiri–sendiri. Makanya, kita tunggu dari Inspektorat,” katanya. (ula)

