BerandaNTBDOMPUSilpa Kabupaten Dompu Mencapai Rp72 Miliar

Silpa Kabupaten Dompu Mencapai Rp72 Miliar


Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) senilai Rp72.038.345.350,06. Jumlah ini jauh lebih besar dari perkiraan yang dirancang dalam APBD tahun anggaran 2026 sebagai penerimaan pembiayaan mencapai Rp46,5 miliar.


Silpa ini diketahui berdasarkan hasil akhir pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 dan disampaikan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., saat menyerahkan Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna pada, Rabu (17/6).


Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE., ME., bersama Ismul Rahmadin, S.Pd.I dan dihadiri para anggota dewan lainnya.


Dalam pidato penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2025, Bupati menyampaikan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.300.775.836.287,29 dari target sebesar Rp1.287.343.219.650,00 atau sebesar 101,04 porsen.


Sementara, belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp1.363.920.599.314., terealisasi sebesar Rp1.305.613.961.618,98., Belanja ini terdiri dari belanja operasional Rp1.071.050.217.668,35 atau 96,21 persen, belanja modal sebesar Rp82.072.248.641,00 atau 85,89 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp1.170.247.794,63 atau 33,45 persen, belanja transfer ke pemerintah desa sebesar Rp151.321.247.515 atau 99,82 persen.


Dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Dompu mengalami defisit senilai Rp4.838.125.331,69. Kendati defisit, namun masih bisa ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah yang terealisasi sebesar Rp76.876.470.681,75 atau 100,39 persen. “Sehingga menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) senilai Rp72.038.345.350,06,” ungkap Bambang.


Bupati juga menyampaikan, LHP BPK atas LKPD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2025 berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menjadi opini WTP ke 12 diraih Pemkab Dompu secara berturut – turut. Namun, BPK juga menemukan adanya permasalahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas LHKPD Kabupaten Dompu tahun 2025.


“Kami menyadari bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ungkapnya.


Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun pada kesempatan yang sama menyebut raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2025 ini, akan segera dibahas anggota Dewan bersama jajaran pemerintah daerah,sehingga bisa menjadi produk hukum. “Seusai penyampaian ini, dengan segera raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 akan dibahas oleh DPRD,” katanya. (ula)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO