Mataram (Suara NTB) – BPJS Kesehatan Cabang Mataram melimpahkan penagihan sekitar 15 perusahaan di wilayah kerja BPJS Kesehatan tersebut ke Kejaksaan. Pelimpahan itu menyusul puluhan perusahaan tersebut menunggak tagihan wajib di tiap bulannya.
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhamad Faisal mengatakan belasan perusahaan tersebut memang tidak patuh melakukan pembayaran. Meski sudah ditagih oleh BPJS Kesehatan, mereka tak mengindahkan. Untuk itu, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menertibkan perusahaan-perusahaan yang lalai membayar tunggakan.
“Jadi memang tidak semua badan usaha kita laporkan. Hanya beberapa badan usaha yang memang tidak patuh. Dan kita sudah memberikan upaya maksimal untuk proses penagihannya,” ujarnya dalam Diskusi Media di Labuapi, Lombok Barat, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah tahapan sebelum membawa kasus tunggakan ke ranah hukum. Mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan langsung ke perusahaan, hingga berbagai upaya lainnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Selain hasil pemeriksaan internal, pelimpahan badan usaha ke kejaksaan juga dapat berawal dari laporan masyarakat atau pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jika ada pekerja yang belum didaftarkan atau tidak diberikan jaminan sosial oleh perusahaan, itu bisa dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” katanya.
BPJS Kesehatan mencatat, hingga saat ini terdapat 422 badan usaha di wilayah kerja Cabang Mataram yang menunggak iuran dengan total tunggakan sekitar Rp3 miliar. Sementara untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri, nilai tunggakan mencapai sekitar Rp94 miliar dari 104 ribu peserta.
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram meliputi Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram.
Faisal menegaskan, setiap pemberi kerja memiliki kewajiban memberikan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan kepada pekerjanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan pembinaan dan penagihan, BPJS Kesehatan dapat meminta dukungan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk mendorong kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial. (era)

