BerandaNTBPolisi Segera Gelar Perkara Kasus Santri Loteng Diduga Dibakar Teman

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Santri Loteng Diduga Dibakar Teman

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) segera melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tiga santri yang diduga menjadi korban pembakaran oleh temannya sendiri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Batukliang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Pungian Hutahaean, Jumat (19/6/2026) menjelaskan, penanganan perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan ahli pidana yang saat ini masih dijadwalkan untuk dimintai pendapatnya. “Tinggal pemeriksaan ahli pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini, pihaknya hanya membutuhkan keterangan dari satu ahli saja, yakni ahli pidana. Keterangan ahli pidana, lanjutnya diperlukan untuk memperkuat penilaian penyidik terkait unsur tindak pidana yang ada dalam perkara ini.

Setelah pemeriksaan ahli rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi. Mereka terdiri atas korban, keluarga korban, petinggi ponpes tempat terjadinya dugaan pembakaran, serta pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah.

Sebelumnya, perkara ini terkuak ke publik setelah sebuah video beredar di media sosial Facebook yang memperlihatkan dua santri yang terbaring di kamar rumah sakit. Kedua santri tersebut sama-sama terbalut perban dan luka bakar di sekujur tubuh. Kedua korban disebut masih berumur 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah itu membenarkan bahwa korban dalam perkara ini berjumlah tiga orang. Terkait informasi yang mengatakan salah satu korban meninggal dunia, ia mengaku perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Mataram, Joko Jumadi mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah bantuan layanan kepada korban. Mulai dari layanan fisik hingga psikologis.

“Kemarin pada Sabtu (6/6/2026) telah turun menemui kedua korban. Untuk mendata apa saja kebutuhan mereka,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa hal yang paling mendesak bagi korban saat ini adalah pelayanan kesehatan. “Soal perawatan fisiknya, sudah ditangani Rumah Sakit Provinsi NTB,” terangnya.

Karena korban memerlukan akomodasi untuk perawatan ke rumah sakit, pihak LPA mencoba berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk kebutuhan tersebut.

Selanjutnya untuk layanan psikologis terhadap korban, Joko mengaku telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah. Pihak UPTD saat ini telah memberikan layanan konseling kepada korban.

Berikutnya, LPA Mataram telah mengurus proses pengalihan pendidikan dari kedua korban. Salah satu korban telah didaftarkan di sekolah menengah pertama yang berada di dekat rumahnya. Sementara satu korban lainnya belum dapat bersekolah karena kondisi luka yang dialaminya. “Tapi nanti kami fasilitasi dia mau sekolah di mana jika sudah sembuh,” ucap Joko.

Joko juga menegaskan, LPA Mataram turut memberikan pendampingan hukum bagi para korban jika diperlukan pada proses penyelidikan di aparat kepolisian. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO