BerandaNTBKOTA BIMAPerketat Pengelolaan Sampah Pelaku Usaha

Perketat Pengelolaan Sampah Pelaku Usaha


Kota Bima (Suara NTB) – Kota Bima masih menghadapi tantangan pengelolaan sampah di tengah meningkatnya aktivitas usaha dan pemanfaatan ruang publik, terutama akibat tidak adanya layanan pengangkutan sampah saat hari libur. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, memperkuat edukasi sekaligus penegakan kedisiplinan pengelolaan sampah di kalangan pelaku usaha.

Kepala DLH Kota Bima, Syahrial Nuryadin menegaskan, pengelolaan sampah pelaku usaha diperketat untuk memastikan tidak terjadi penumpukan sampah akibat keterbatasan layanan operasional pengangkutan. Edukasi dilakukan langsung kepada pelaku usaha dengan menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih tertib dan terencana.


Pihaknya menyoroti layanan pengangkutan sebagai titik rawan pengelolaan sampah di kawasan usaha saat hari libur. Dalam situasi tersebut, pelaku usaha diminta tidak menjadikan keterbatasan layanan sebagai alasan terjadinya pembuangan sampah.


“Tidak adanya layanan pengangkutan sampah pada hari Minggu, sehingga pelaku usaha diharapkan dapat mengatur dan menyimpan sampah dengan baik agar tidak dibuang sembarangan,” ujarnya pada Minggu (21/6).


Selain pengaturan waktu pengangkutan, pihaknya juga menekankan pentingnya perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah melalui pemilahan sampah dari sumber. Langkah ini dinilai menjadi kunci untuk menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan sampah daerah.


“Pelaku usaha juga diimbau untuk mulai melakukan pemilahan sampah dari sumber, guna memudahkan proses pengelolaan dan mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA,” lanjutnya.


Syahrial juga menggarisbawahi tanggung jawab kebersihan lingkungan yang melekat pada setiap pelaku usaha. Kebersihan area sekitar lokasi usaha dipandang sebagai bagian dari wajah kota yang harus dijaga secara bersama-sama.

Selain aspek teknis pengelolaan sampah, DLH turut mengingatkan kewajiban retribusi persampahan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut disebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan layanan kebersihan di daerah.

“Pelaku usaha diingatkan untuk tertib dalam memenuhi kewajiban retribusi persampahan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan layanan pengelolaan sampah yang diberikan pemerintah daerah,” tuturnya.


Menurutnya, penguatan edukasi ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan jangka pendek, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan berbasis kesadaran masyarakat dan pelaku usaha. “Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor usaha dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan,” harapnya.

Dengan pola pengelolaan sampah yang lebih disiplin, pihaknya menargetkan tidak ada lagi penumpukan sampah pada titik-titik usaha maupun ruang publik, khususnya pada hari-hari tanpa layanan angkut alias hari libur. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO