BerandaNTBKOTA MATARAMWacana Moratorium Pengangkatan Pegawai, Pemkot Mataram Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Wacana Moratorium Pengangkatan Pegawai, Pemkot Mataram Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia meminta dilakukan moratorium pengangkatan pegawai negeri sipil. Hal ini berkaitan dengan kebijakan 30 persen belanja pegawai. Di satu sisi, Pemkot Mataram menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menyampaikan, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkaitan dengan kebijakan pengangkatan calon aparatur sipil negara. Kemendagri mendorong agar dilakukan moratorium pengangkatan pegawai. Hal ini berkaitan dengan kebijakan 30 persen belanja pegawai.

Pemkot Mataram kata Alwan, tidak mau berspekulasi, sehingga akan menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Kami tidak mau menerka-nerka. Kita tunggu dulu regulasinya baru kita jalankan,” terangnya.

Sekda enggan memberikan komentar secara detail kebijakan pemerintah pusat tersebut, karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan di daerah. “Jangan sampai kita salah nanti. Tunggu saja dulu aturanya baru kita komentari,” timpal Alwan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono juga membenarkan adanya rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan KemenpanRB. KemenpanRB dan Kemendagri memiliki pandangan berbeda dengan pengangkatan pegawai. Kemendagri meminta dilakukan moratorium pegawai, karena pertimbangan belanja pegawai 30 persen. Sementara, KemenpanRB meminta tetap ada pengangkatan pegawai untuk mengisi kebutuhan atau kekosongan. “Kalau kita di daerah mengikuti saja aturan dari pusat,” kata Taufik.

Menurut Yoyok sapaan akrabnya sebenarnya mengharapkan,pengangkatan pegawai tetap dilakukan sesuai jumlah pegawai yang pensiun. Jika pertimbangan mengurangi belanja pegawai maksimal 30 persen. Solusinya adalah gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diambil alih oleh pemerintah pusat. “Dari 5.000 pegawai itu hampir 1.800 pegawai berstatus PPPK. Kalau diambil alih pusat belanja pegawai bisa ditekan,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO