Tanjung (Suara NTB) – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum NTB menunjuk empat desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebagai desa percontohan Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam) di NTB. Penunjukan ini memperkuat terpeliharanya kerukunan dan keharmonisan warga Lombok Utara yang tinggal dengan keragaman sosial dan budaya.
Kusmalahadi mengatakan, pemerintah desa melalui berbagai perangkatnya, memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial. Di kalangan masyarakat Lombok Utara, berbagai persoalan sosial masih dapat diselesaikan melalui musyawarah, dialog, maupun instrumen yang mengedepankan kearifan lokal. “Program ini sangat relevan untuk menjawab tantangan sosial kemasyarakatan yang semakin kompleks dan dinamis,” ujar Wabup KLU, Jumat (26/6/2026).
Ia menilai, pendekatan Kampung Redam sejalan dengan praktik kehidupan sosial masyarakat yang mengedepankan kebersamaan dalam keberagaman. Ia juga mendukung optimalisasi peran pemerintahan desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial.
“Kehadiran Kampung Redam menjadi penting sebagai ruang sosial yang mampu menjadi filter, mediator, sekaligus penguat solidaritas masyarakat. Dalam pembangunan sosial, desa dijadikan sebagai pusat rekonsiliasi, pencegahan konflik, sekaligus penguatan nilai-nilai HAM dan harmoni sosial,” sambungnya.
KLU Memiliki Keberagaman Sosial dan Budaya
Berkaca pada kondisi sosial masyarakat Lombok Utara, Wabup menyatakan Lombok Utara memiliki keberagaman sosial dan budaya. Potensi ini tidak hanya menjadi kekuatan besar untuk berkembang. Namun, juga memiliki kerawanan konflik apabila tidak didukung komunikasi yang sehat dan mekanisme penyelesaian persoalan yang efektif.
Ia juga menyoroti, perkembangan teknologi informasi dan media sosial sebagai salaha satu sumber tantangan baru. Hal ini karena penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Oleh karenanya, Wabup berharap lebih banyak partisipasi aktif berbagai unsur. Mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, hingga tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, dan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui program Kampung Redam, kita berharap desa mampu membangun sistem deteksi dini terhadap potensi konflik sosial. Selain itu, meningkatkan kapasitas aparat desa dalam mediasi, serta memperkuat peran tokoh masyarakat dalam menjaga kerukunan antar warga,” tandasnya.
Untuk diketahui, empat desa yang ditunjuk sebagai percontohan Program Kampung Redam di NTB adalah Desa Genggelang dan Desa Bentek di kecamatan Gangga. Kemudian, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, serta Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang.
Sebelumnya pada Selasa (23/6) di Mataram, Kepala Kanwil KemenHAM Bali-Nusra, Oce Yuliana Naomi Boymau, menyatakan pembentukan Kampung Redam bukan hanya sebatas program administrati. Namun menjadi langkah strategis dalam membangun masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM).
Oce mengatakan, perdamaian merupakan fondasi utama dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, harmonis, serta mampu menghargai keberagaman. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan Program Kampung Redam, Kanwil KemenHAM akan melakukan pendampingan, pembinaan, koordinasi, hingga evaluasi terhadap desa-desa yang ditunjuk.
“Perdamaian merupakan alat utama bagi kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan menjunjung tinggi keberagaman di Indonesia,” pungkas Oce. (ari)

