Taliwang (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat mengembalikan 120 karung pupuk subsidi ke Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa.
Pupuk jenis urea seberat sekitar 60 ton itu merupakan barang bukti kasus penyelundupan pupuk subsidi yang telah ditangani pihak Kejari KSB dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa: 18/Pid.Sus/2024/PN.Sbw.
“Tadi secara simbolis kami kembalikan pupuk itu dan diterima langsung oleh kepala Dinas Pertanian Sumbawa,” terang kepala Kejari KSB, Hj. Titin Herawati Utara, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, terpidana nama terpidana Alimudin Alias Bikan Bin Syarifuddin sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk subsidi itu telah divonis. Kasus itu sebelumnya merupakan hasil pengungkapan pihak kepolisian yang kemudian dilimpahkan ke Kejari KSB. “Kasus ini dari Polres yang kemudian kita laksanakan penuntutan sampai vonis dijatuhkan oleh pengadilan,” ujarnya.
Kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Kabupaten Sumbawa yang ditangani oleh Kejari KSB ini sendiri terjadi pada bulan September 2023 lalu. Pihak Polres KSB yang berhasil mengungkapnya, medio September 2023 menangkap dua orang warga Sumbawa bernama Al (insial), pria 43 tahun dan AR, 57 tahun di pelabuhan Poto Tano. Di mana kedua tersangka saat itu tengah berupaya menyelundupkan pupuk bersubsidi menggunakan truk menuju pulau Lombok.
 Modus pelaku dalam mendapatkan pupuk subsidi itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi adalah dengan cara membeli langsung dari sejumlah petani di Sumbawa. Para petani tergiur karena harga yang ditawarkan cukup tinggi. Di mana tersangka yang membeli langsung kepada petani mematok harga sebesar Rp140 ribu/karung dan kemudian menjualnya kembali kepada AR dengan harga Rp170 ribu/karung. Selanjutnya pupuk bersubsidi itu oleh tersangka dibawa ke Lombok Timur dan Lombok Tengah untuk dijual dengan harga Rp200 ribu/karung.(bug)


