Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, tengah mengkaji rencana penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan. SKK ini terkait rencana penertiban aset pemerintah diduga masih dikuasai masyarakat di Kecamatan Batulanteh.
“Kita sudah bentuk tim penertiban aset untuk upaya lebih lanjut atas aset tersebut. Kami juga masih mengkaji untuk menyerahkan SKK ke Kejaksaan untuk dilakukan penertiban terhadap aset yang sudah dikuasai masyarakat,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa, Ade Chandra dikonfirmasi, Selasa (30/6).
Ade mengaku, aset diduga masih dikuasai masyarakat sudah beberapa kali dibahas termasuk menyurati masyarakat untuk segera menyerahkan. Namun, upaya itu tidak kunjung membuahkan hasil maksimal dan masyarakat masih menguasai atas lahan tersebut.
Ia melanjutkan, dua bidang tanah milik pemerintah daerah yang masih dikuasai masyarakat dengan tahun perolehan 1976 dan 1977 di Desa Klungkung, Kecamatan Batulanteh. Pihaknya juga melakukan upaya mediasi, agar aset tersebut dikembalikan ke daerah.
“Kita juga sudah siapkan pola kerjasama berupa sewa ke masyarakat untuk pemanfaatan terhadap aset tersebut. Tetapi mereka tidak mau dengan skema tersebut karena aset tersebut milik mereka,” ucapnya.
Ade turut merincikan, luas tanah yang masih dikuasai itu sekitar 5.000 meter persegi yang diperuntukkan untuk kebun coklat. Selain itu, ada sekitar 50.000 meter persegi lainnya untuk kebun cengkeh di lokasi yang sama.
Dikatakan Ade, tanah seluas 5.000 meter persegi untuk perkebunan coklat saat ini dikuasai satu orang. Sementara, untuk lahan seluas 50. 000 meter persegi untuk tanaman cengkeh dikuasai enam orang dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan orang yang menguasai, agar mereka segera mengembalikan ke daerah.
“Jadi, terhadap aset tersebut sudah kita lakukan beberapa kali pertemuan termasuk kami juga sudah mengupayakan adanya surat pernyataan dari Kadis Perkebunan periode 1991-2002,” sebutnya.
Saat itu, mantan Kadis Perkebunan Kabupaten Sumbawa, Muhammad Saleh sudah menandatangani surat pernyataan atas aset tersebut. Dalam surat pernyataan itu, Muhamad Saleh mengaku bahwa tanah tersebut memang milik Pemkab Sumbawa.
“Tetapi saat pertemuan di tingkat desa, masyarakat yang menguasai tanah tersebut tidak mau mengakui pernyataan dari mantan kepala dinas itu, ” jelasnya.
Selain itu, pemerintah kembali menggelar rapat pada tanggal 20 Juni tahun 2023 di rapat tersebut, aset berupa tanah itu tercatat dalam kartu inventaris barang milik Pemkab Sumbawa. Namun masyarakat yang menguasai lahan tersebut tetap menolak untuk mengembalikan aset itu ke Pemkab Sumbawa. (ils)

