Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ikut turun tangan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng melakukan penagihan atas tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel dan restoran yang ada di Kawasan The Mandalika. Hasilnya, dari Rp3,8 miliar tunggakan yang ada, Jaksa berhasil melakukan pemulihan sekitar Rp1 miliar lebih dari salah satu wajib pajak (WP).
Dana hasil pemulihan tunggakan pajak tersebut saat sudah disetorkan ke kas daerah. “Adapun sisa tunggakan beserta denda akan diselesaikan oleh wajib pajak secara bertahap hingga September 2026 mendatang,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Pemulihan PBJT hotel dan restoran di Lombok Tengah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung optimalisasi PAD melalui pendampingan hukum kepada Pemkab Loteng. Di mana sesuai intruksi Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus Kejari Loteng saat ini. Hal ini guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam hal ini pendekatan yang dilakukan Kejari Loteng lebih kepada pencegahan, pendampingan hukum serta perbaikan tata kelola. Harapannya, hak-hak keuangan daerah dapat dipenuhi tanpa harus selalu menempuh proses penegakan hukum.
“Proses pemulihan tunggakan pajak ini dilakukan oleh Bidang Datun di bawah pimpinan Kasi. Datun Rika Ekayanti yang sekaligus bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujarnya.
Sektor Parkir Jadi Perhatian Kejari Loteng
Ke depan, lanjut Alfa tidak hanya pada proses pemulihan tunggakan pajak saja, Kejari Loteng juga akan turut membantu melakukan pemetaaan sektor-sektor yang masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Satu di antaranya, PBJT atas tenaga listrik. Dari hasil identifikasi Kejari Loteng, sektor tersebut berpotensi memberikan kontribusi yang jauh lebih besar dari yang diterima Pemkab Loteng saat ini.
“Selama beberapa tahun terakhir kontribusi sektor ini terhadap PAD Loteng antara Rp30 miliar sampai 31 miliar per tahun. Sebagai upaya optimalisasi potensi penerimaan daerah Kejari Loteng mendorong sinkronisasi data antara PLN dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng agar seluruh objek pajak dapat terdata secara akurat,” imbuhnya.
Selain itu, sektor parkir juga turut menjadi perhatian. Mengingat, potensi penerimaan dari sektor tersebut juga cukup besar. Hanya saja belum terkelola secara optimal. Sehingga belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Loteng.
Data menyebutkan, dalam satu tahun, sektor parkir baru bisa berkontribusi sebesar Rp1,6 miliar. Ironisnya, Rp1,5 miliar bersumber dari setoran pajak parkir Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Sisanya, dari bersumber dari 25 wajib pajak yang terdaftar.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan dari lokasi parkir lainnya melalui pendataan, penyempurnaan regulasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kejari Loteng mendorong Pemkab Loteng segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 agar pengelolaan parkir semakin tertib, transparan dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD Loteng.
Kedepankan Pendekatan Preventif
Kejari Loteng dalam hal ini akan tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi, pendampingan hukum dan penguatan tata kelola. Namun tidak menutup kemungkinan instrumen penegakan hukum akan diambil. Jika berbagai upaya pendekatan-pendekatan tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang nyata dan masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Karena tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan. Tetapi memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah. Dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” tandas mantan Kasi. Intelijen Kejari Depok ini. (kir)

