Oleh: Edi Erwinsyah
(Kepala Desa Kediri Selatan)
Lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membuka babak baru dalam sistim hukum pidana Indonesia. Untuk pertama kalinya, hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) memperoleh ruang dalam hukum pidana nasional. Bagi kabupaten Lombok Barat, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi awiq awiq melalui Peraturan Daerah.
“Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi dalam masyarakat, dipertahankan oleh masyarakat, dan mempunyai akibat hukum.” (Soepomo)
“Hukum adat adalah seperangkat norma atau kaidah, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang tumbuh, hidup, dipatuhi, dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat secara turun temurun, mempunyai kekuatan mengikat serta sanksi, dan diakui keberadaannya oleh sistim hukum nasional sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Hak asasi manusia, dan peraturan per undang undangan” (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
Di Indonesia khususnya wilayah Lombok hukum adat sudah cukup lama ada dan hidup di tengah tengah masyarakat yang sudah menjadi konsensus dari orang orang tua terdahulu memiliki istilah istilah yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya, namun untuk wilayah lombok lebih banyak disebut sebagai Awiq-Awiq. Awiq-awiq ini bersifat tidak tertulis atau belum memperoleh pengakuan secara formal dalam peraturan per undang undangan, namun tetap hidup, dipatuhi, dan mempunyai kekuatan mengikat dalam masyarakat.
Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu daerah di Provinsi NTB yang memiliki masyarakat adat yang hidup dan berkembang sampai saat ini. Dalam kehidupan sehari hari masyarakat masih mengenal Awiq-Awiq, Musyawarah adat, sanksi adat, serta berbagai norma yang mengatur hubungan antar warga, pengelolaan sumberdaya alam, hingga penyelesaian sengketa yang seringkali diselesaikan di tingkat dusun oleh kepala dusun dan bahkan oleh kepala desa jika tidak bisa diselesaikan di tingkat dusun. Dan selama ini hukum adat tersebut sering dipandang sebagai norma sosial yang hidup di masyarakat.
Seiring berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Istilah Hukum adat diakomodir sebagai Hukum Positif dengan istilah “Hukum yang hidup dalam Masyarakat” (living Law). Hukum tersebut dapat diberlakukan sebagai dasar pemidanaan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam KUHP. Sesuai dengan yang termaktub dalam KUHP Pasal 2 ayat (1) dan (2)
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UU ini. (maksudnya KUHP)
(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang Undang ini dan sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa bangsa.
Ketentuan pasal 2 KUHP tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, keberlakuan hukum adat sebagai dasar pemidanaan tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah daerah dalam membentuk Peraturan Daerah.
Sehingga keberadaan Perda mengenai hukum adat bukan menjadi pilihan kebijakan daerah, melainkan menjadi instrument penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan hukum adat dan sebagai rujukan bagi Desa Desa dalam membuat Peraturan Desa maupun Awiq-Awiq khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian Perda menjadi jembatan antara norma adat yang hidup di masyarakat dengan sistim hukum nasional.
Ada beberapa alasan mengapa pembentukan Perda Hukum adat menjadi sangat urgent.
- Memberikan kepastian hukum (Rechtszekerheid)
Sebelum lahirnya UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025, Awiq Awiq hanya berlaku sebagai norma adat.
Kini PP tersebut mengharuskan bahwa tindak pidana adat yang akan diterapkan harus terlebih dahulu ditetapkan melalui Perda, aparat penegak hukum maupun Lembaga adat akan mengalami kesulitan menjadikan hukum adat sebagai dasar penyelesaian perkara.
- Melindungi Awig Awig Sasak dari Kepunahan
Modernisasi menyebabkan Sebagian generasi muda mulai meninggalkan hukum adat. Salah satu contoh hukum adat (Awiq-Awiq) yang masih hidup dalam masyarakat sasak dikabupaten Lombok Barat adalah ketentuan midang (bertamu atau berkunjung ke rumah pacar/calon pasangan). Dalam praktiknya masyarakat sudah menyepakati adanya batas waktu bertamu, yaitu hingga pukul 22.00 Wita. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan teguran atau sanksi adat sesuai kesepakatan masyarakat setempat. Ketentuan ini mencerminkan fungsi hukum adat dalam menjaga kesusilaan, ketertiban sosial, dan keharmonisan hubungan antarwarga.
Ketentuan mengenai midang tersebut tidak berlaku seragam di seluruh wilayah Lombok Barat, karena masing masing desa adat dapat memiliki awiq-awiq yang berbeda sesuai dengan kesepakatan masyarakat setempat.
Ketentuan mengenai midang tersebut hanya merupakan salah satu contoh hukum adat yang masih hidup di masyarakat. Selain itu, masih terdapat berbagai norma adat lainnya yang mengatur kesusilaan, ketertiban sosial, hubungan kemasyarakatan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi untuk diinventarisasi dalam Peraturan Daerah.
- Mencegah penyalahgunaan atas nama Adat.
Tidak semua kebiasaan dikatakan Hukum Adat. PP nomor 55 Tahun 2025 memberikan Batasan bahwa norma adat harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain: masih hidup di tengah tengah masyarakat, diakui masyarakat hukum adat, tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Hak Asasi Manusia dan tidak mengatur perbuatan yang sudah menjadi tindak pidana dalam KUHP.
- Mendukung penyelesaian konflik secara Restoratif Justice
Masyarakat pada umumnya lebih mengutamakan musyawarah daripada proses litigasi.
Dengan demikian, pembentukan Peraturan Daerah tentang Hukum Adat di kabupaten Lombok Barat bukan hanya merupakan pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), sekaligus mewujudkan rechtszekerheid ( Kepastian Hukum), keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Lombok Barat.
Ada beberapa hal konkrit yang perlu dilakukan olem Pemerintah kabupaten Lombok barat antara lain:
- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat perlu membentuk tim inventarisasi hukum adat yang hidup di tengah tengah masyarakat
- Melibatkan akademisi, tokoh adat, dan pemerintah desa.
- Menyusun Perda sebagai tindak lanjut PP NOmor 55 Tahun 2025.

