BerandaNTBKOTA BIMATren Dispensasi Nikah Anak Diklaim Menurun

Tren Dispensasi Nikah Anak Diklaim Menurun

Kota Bima (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima, mencatat tren pengajuan dispensasi nikah anak menurun dalam dua tahun terakhir. Hingga Juni 2026, permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama tercatat sekitar 33 perkara, jauh lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Kepala DPPPA Kota Bima, Syahruddin, SH., mengatakan, dari 33 permohonan yang diajukan hingga pertengahan tahun ini, baru sekitar 17 permohonan yang telah dikabulkan Pengadilan Agama. Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan adanya perkembangan positif, meski kasus perkawinan anak masih menjadi perhatian pemerintah.

“Sampai dengan bulan Juni ini yang masuk ke Pengadilan Agama mengajukan dispensasi sekitar 33. Yang baru diberikan dispensasi itu kurang lebih 17. Dua tahun ini dengan tahun sebelumnya agak turun angkanya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, pada 2024 jumlah dispensasi nikah anak yang diajukan dari wilayah Kota Bima mencapai sekitar 64 perkara. Angka tersebut kemudian menurun pada 2025 menjadi sekitar 30 hingga 40 perkara.

Meski mengalami penurunan, penyebab utama pengajuan dispensasi nikah anak masih didominasi kehamilan di luar nikah. Kondisi tersebut menurutnya, menjadi pertimbangan Pengadilan Agama dalam memberikan dispensasi, agar anak yang akan dilahirkan memiliki kepastian hukum.

“Karena semua karena kecelakaan. Pengadilan Agama tetap memberikan dispensasi. Kalau tidak diberikan, nanti dia akan melahirkan sendiri. Harus ada keabsahan hukumnya,” katanya.

DPPPA juga mencatat usia pemohon dispensasi nikah cukup beragam, mulai sekitar 13-18 tahun. Sebagian masih berstatus pelajar tingkat SMP maupun SMA. “Ada yang umur sekitar 13 tahun, ada juga yang 18 tahun. Yang jelas bervariasi, ada yang SMP, ada yang SMA,” ungkapnya.

Untuk menekan angka perkawinan anak, DPPPA mengaku terus menjalankan berbagai upaya pencegahan meski di tengah keterbatasan anggaran. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan kolaborasi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kami tetap melakukan tindakan preventif melalui sosialisasi. Walaupun anggaran terbatas, kami tetap berkolaborasi, termasuk memanfaatkan kegiatan yang didanai DAK untuk menyisipkan materi pencegahan perkawinan di bawah umur,” pungkasnya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO