BerandaNTBKOTA BIMATiga Kelurahan Bongkar Persoalan Distribusi Elpiji

Tiga Kelurahan Bongkar Persoalan Distribusi Elpiji

Kota Bima (Suara NTB) – Pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram di tiga kelurahan di Kota Bima mengungkap persoalan yang selama ini memengaruhi penyaluran gas bersubsidi. Pemerintah menemukan distribusi yang belum tepat sasaran, data penerima yang belum akurat, hingga praktik pembelian di luar pangkalan wilayah pelayanan menjadi penyebab munculnya keluhan masyarakat terhadap ketersediaan elpiji bersubsidi.

Temuan tersebut diperoleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima bersama Bagian Ekonomi Setda Kota Bima saat menggelar rapat koordinasi dan pembinaan pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram di Kelurahan Pane, Paruga, dan Sarae dalam sepekan terakhir. Kegiatan itu melibatkan pemerintah kelurahan, aparat keamanan, RT/RW, pengelola pangkalan, agen LPG, serta unsur masyarakat.

Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, H. Sodik, S.Sos., mengatakan hasil evaluasi di lapangan menunjukkan persoalan utama bukan terletak pada kelangkaan pasokan, melainkan distribusi yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Kelurahan Pane pada dasarnya tidak mengalami kelangkaan elpiji 3 kilogram. Permasalahan yang dihadapi lebih kepada pendistribusian yang belum sepenuhnya tepat sasaran,” ujarnya, Kamis (9/7).

Karena itu kata Sodik, pemerintah mulai memperkuat sistem pengawasan hingga tingkat kelurahan agar penyaluran elpiji bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong penerbitan Surat Keputusan (SK) lurah sebagai dasar pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh pangkalan elpiji di masing-masing wilayah.

“Pendataan nama-nama penerima atau pengguna elpiji 3 kilogram akan dikoordinasikan oleh pihak kelurahan. Pendataan tersebut bertujuan mencegah data ganda di pangkalan sekaligus memudahkan pengawasan, agar elpiji bersubsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro yang berhak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pembinaan di Kelurahan Sarae juga mengungkap masih adanya kendala dalam validasi data penerima. Diantaranya penggunaan data KTP yang sama pada pangkalan berbeda maupun masyarakat yang membeli elpji di luar pangkalan sesuai wilayah pelayanannya. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi akurasi data distribusi sekaligus pemerataan alokasi elpiji bersubsidi.

Selain memperbaiki pendataan, pemerintah juga menegaskan larangan bagi pangkalan menjual elpiji bersubsidi kepada pengecer maupun melakukan penimbunan. “Pangkalan diwajibkan menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan rutin melaporkan penyaluran kepada pemerintah kelurahan sebagai bagian dari pengawasan,” katanya.

Di Kelurahan Paruga, pemerintah menitikberatkan penguatan koordinasi seluruh unsur, mulai dari pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW hingga masyarakat. Menurut Sodik, pengawasan tidak akan berjalan efektif apabila hanya mengandalkan pemerintah daerah tanpa dukungan seluruh elemen di tingkat bawah.

“Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, aparat keamanan, pengelola pangkalan, serta masyarakat diharapkan dapat mewujudkan sistem distribusi elpiji 3 kilogram yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaat subsidi pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen, seluruh pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram di Kelurahan Sarae juga menandatangani surat pernyataan untuk menyalurkan elpiji sesuai ketentuan, tidak menjual kepada pengecer, tidak melakukan penimbunan, menjual sesuai HET, serta siap menerima sanksi apabila terbukti melanggar aturan.

“Melalui pengawasan yang berkelanjutan, subsidi pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya,” pungkas Sodik. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO