Selong (Suara NTB) – Puluhan petugas berseragam mulai bergerak menyisir sejumlah kios dan toko kelontong di Kecamatan Pringgabaya, Rabu (8/7/2026) pagi. Mereka bukan sekadar patroli biasa. Ini adalah operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, Bea Cukai Mataram, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Selong.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 Wita itu, petugas berhasil menyita total 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris dari dua kecamatan: Pringgabaya dan Wanasaba.
Namun, itu belum semuanya. Hanya sepekan sebelumnya, tepatnya Senin (29/6/2026), tim yang sama telah menggelar operasi di tiga kecamatan lain—Pringgasela, Sukamulia, dan Suralaga—dan mengamankan 20.340 batang rokok ilegal.
Dalam waktu kurang dari sepuluh hari, total 81.144 batang rokok ilegal berhasil ditarik dari peredaran di Kabupaten Lombok Timur.

Kegiatan Gempur Rokok Ilegal dilakukan Pol PP, Bea Cukai, aparat kepolisian dan kejaksaan beberapa waktu lalu. (Suara NTB/ist)
Jika dilihat dari data lapangan, Kecamatan Wanasaba menjadi pusat temuan terbesar dalam operasi 8 Juli lalu. Dari 60.804 batang rokok ilegal yang disita, 56.884 batang di antaranya berasal dari Wanasaba. Sementara Pringgabaya menyumbang 3.920 batang dan 870 gram tembakau iris.
Angka ini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi masih mengakar kuat di sejumlah wilayah Lombok Timur. Kasat Pol PP Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, MM., yang memimpin langsung operasi, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang beredar di Lotim umumnya bukan diproduksi di daerah setempat, melainkan didatangkan dari luar daerah. “Kalau dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan,” ujar Salmun.
Di tengah hiruk-pikuk operasi, Salmun menyampaikan pesan yang mengena. Menurutnya, rokok ilegal tidak memiliki tanggung jawab sosial.
“Rokok ilegal tidak memiliki tanggung jawab sosial. Barangnya terjual, tapi tidak ada manfaat yang kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebaliknya, perusahaan rokok legal berkontribusi kepada negara melalui pajak—yang hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program kesehatan dan pendidikan. Rokok legal membayar cukai, rokok ilegal tidak. Rokok legal mendukung pembangunan, rokok ilegal hanya menguras.
Bukan Sekadar Razia, tapi Edukasi
Sebelum operasi diluncurkan, seluruh personel menerima pengarahan dari Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Herman Hadi Rustaman, S.Adm. Ia menekankan agar operasi mengedepankan sikap humanis dan mengutamakan keselamatan petugas.
“Kami harapkan bagi seluruh yang terlibat dalam operasi ini agar tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri,” ujar Herman dalam arahannya.
Pendekatan humanis ini bukan sekadar slogan. Petugas tidak langsung memproses hukum para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal. Untuk kasus pertama kali, barang hanya disita tanpa diproses hukum lebih lanjut. Pedagang diberikan pembinaan dan himbauan melalui sosialisasi langsung.
Penyidik Bea Cukai Mataram yang tergabung dalam tim memberikan surat penyitaan untuk barang bukti berupa tembakau iris, Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan SKM yang tidak dilekati pita cukai. Namun, bagi pelanggar pemula, masih ada ruang untuk diperbaiki.
Kolaborasi Lintas Instansi
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama erat berbagai pihak. Selain Salmun Rahman, turut hadir Sekretaris Satpol PP Lotim, Muhamad Irwan Agus, S.Sos., serta jajaran pejabat struktural Satpol PP. Operasi ini juga melibatkan unsur TNI dari Komando Distrik Militer 1615/Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, serta petugas dari Bea Cukai Provinsi Mataram.
Keterlibatan berbagai instansi ini menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan pendapatan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Rangkaian operasi dalam sepekan terakhir sebenarnya merupakan kelanjutan dari komitmen jangka panjang Pemkab Lombok Timur. Operasi 29 Juni lalu, misalnya, merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/264/PolPP/2025 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Tahun Anggaran 2026, serta Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/224/PolPP/2026.
Hasil operasi 29 Juni menunjukkan pola yang menarik. Dari total 20.340 batang yang diamankan, petugas menemukan 7.860 batang Sigaret Kretek Mesin Tanpa Cukai (SKM TC) dan 12.480 batang SKM Tidak Sesuai Peruntukan (TSP). Artinya, bukan hanya rokok tanpa cukai yang menjadi sasaran, tetapi juga rokok yang menyalahgunakan peruntukan pita cukai—modus yang sering luput dari perhatian.
Operasi Berkelanjutan
Salmun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Karena merugikan negara, kami akan terus lakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Timur,” pungkasnya.
Ke depan, Satpol PP Lotim bersama Bea Cukai dan instansi terkait akan terus menggelar operasi pasar dan operasi gabungan secara berkala untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai. Dengan kolaborasi yang solid dan pendekatan yang humanis namun tegas, harapannya peredaran rokok ilegal di Bumi Selaparang—khususnya Lombok Timur—bisa terus ditekan.
Kegiatan razia rokok ilegal ini tetap akan dilaksanakan karena sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah regulasi yang mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama di Indonesia dalam penetapan tarif, pemungutan, pengawasan barang kena cukai (seperti hasil tembakau dan etil alkohol), serta penindakan pelanggaran cukai. (rus/*)

