spot_img
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKasus Tipikor Tambang Pasir Besi, Kejari Lotim Terima Rp 200 Juta Uang...

Kasus Tipikor Tambang Pasir Besi, Kejari Lotim Terima Rp 200 Juta Uang Pengganti

Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menerima Rp 200 juta uang pengganti atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Pringgabaya. Uang ratusan juta tersebut diserahkan oleh keluarga dari terdakwa atas nama Trisman, S.T., mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB tahun 2023.

Uang pengganti diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), I.B.P. Swadharma Diputra, SH.,MH., bersama Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta, SH.,MH., di kantor Kejari Lotim, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kepala Seksi Intelijen Putu Bayu Pinarta menjelaskan berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram, total uang pengganti yang harus dikembalikan terdakwa adalah  Rp 339.450.000,-. Hal ini tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024.

Dinyatakan dalam keputusan tersebut, bahwa Terpidana Trisman, terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan, karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai kepala bidang di Dinas ESDM Provinsi NTB.

Diketahui, kasus Tipikor tambang pasir besi PT AMG ini menjerat delapan tersangka. Masing-masing memiliki peranan yang berbeda dan saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut pengadilan. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO