Selong (Suara NTB) – Forum Komunikasi Seluruh Pondok Pesantren (FKSPP) terus mendorong penguatan sistem perlindungan santri di lingkungan pondok pesantren melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan sejak dini sekaligus menjaga marwah lembaga pendidikan pesantren.
Ketua FKSPP, TGH. Muhammad Fikri, mengatakan pondok pesantren memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa. Menurutnya, banyak pesantren telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan sumber daya manusia.
“Pesantren sudah ada sebelum kemerdekaan dan turut membantu perjuangan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga sekarang pesantren sangat berpengaruh terhadap pengembangan sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat. Karena itu, menjaga marwah pesantren menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya menjawab Suara NTB via telepon, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil musyawarah FKSPP bersama Kementerian Agama, saat ini seluruh pondok pesantren didorong memiliki SOP dalam penanganan berbagai kasus, khususnya kekerasan fisik dan kekerasan seksual.
Menurutnya, keberadaan SOP diharapkan mampu menjadi pedoman bagi setiap pesantren dalam melakukan pencegahan, penanganan, hingga pendampingan apabila terjadi persoalan di lingkungan pondok.
Selain itu, FKSPP terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
“Kami akan lebih fokus melakukan pembinaan kepada pondok pesantren terkait pencegahan kasus-kasus kekerasan fisik maupun seksual agar kejadian serupa dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Menanggapi sejumlah kasus yang muncul di beberapa daerah, termasuk di Lombok Tengah, TGH. Muhammad Fikri menilai penggunaan istilah dalam pemberitaan harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan penggunaan istilah “pembakaran” pada salah satu kasus yang menurutnya perlu diluruskan. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa yang terjadi adalah kebakaran, bukan tindakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
“Penggunaan kata ‘pembakaran’ memiliki makna adanya unsur kesengajaan. Sementara berdasarkan pengakuan korban, yang terjadi adalah kebakaran saat anak-anak bermain. Karena itu, diksi yang digunakan perlu diluruskan. Adapun proses hukumnya kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pondok pesantren akibat adanya sejumlah kasus yang mencuat. Menurutnya, pesantren selama ini telah melahirkan banyak generasi unggul yang berkiprah di berbagai bidang, mulai dari tokoh masyarakat, pejabat negara hingga pemimpin nasional.
“Output pesantren telah melahirkan banyak generasi emas yang bermanfaat bagi bangsa. Banyak alumni pesantren yang menjadi pejabat, bahkan Indonesia pernah memiliki wakil presiden yang berasal dari kalangan santri. Karena itu, jika ada kasus, yang perlu dilakukan adalah evaluasi dan perbaikan, bukan menghakimi seluruh pesantren seolah-olah semuanya bermasalah,” tegasnya.
FKSPP berharap penguatan tata kelola, pembinaan, serta sinergi dengan pemerintah dan Kementerian Agama dapat meningkatkan sistem perlindungan santri sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren di Lombok. (rus)

