Giri Menang (Suara NTB) – Ditangkapnya Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah daftar panjang orang nomor dari di Bumi Patut Patuh Patju yang tersangkut lembaga Antirasuah tersebut. Dua bupati sebelumnya, tersangkut KPK, yakni almarhum Drs. H. Iskandar dan H Zaini Arony.
Bupati LAZ, lahir 27 Juni 1970. Ia seorang pengusaha dan politikus Partai Amanat Nasional yang menjabat sebagai Bupati Lombok Barat masa jabatan 2025–2030. Ia menjabat sejak 20 Februari 2025 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Pada Pilbup Lombok Barat 2024 lalu, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Lombok Barat masa jabatan 2025–2030 berpasangan dengan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nurul Adha.
Pasangan calon ini berhasil unggul dengan meraih 107.340 suara atau 28,05% dari total suara sah. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat masa bhakti 2025–2030. Sebelumnya menjadi Bupati, LAZ pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) dan Ketua Umum PERPAMSI masa bakti 2021-2025.
Di masa pemerintahannya memimpin Lobar, Bupati memiliki program unggulan Rp1 Miliar per Desa Kelurahan dan 100 juta per dusun. LAZ merealisasikan progam ini pada tahun ini. Program ini realisasi realisasi program prioritas pembangunan desa dan pengentasan kemiskinan daerah sesuai janji politik Bupati H. Lalu Ahmad Zaini dan Wabup Hj. Nurul Adha.
Sepak terjangnya cukup mumpuni, terutama membangun alun-alun kota Gerung. Alun-alun mampu menghidupkan kota Gerung yang telah lama mati suri. Melalui kegiatan Car Free Night (CFN), UMKM pun menggeliat. Bahkan rencana ke depan telah disiapkan membangun Islamic Center dan pasar Gerung Modern dan proyek lainnya. Di sektor pendapatan juga meningkat, dari sebelumnya PAD Lobar tak pernah mencapai target 100 persen, di tahun pertamanya memimpin PAD melampaui target hingga 104 persen.
Tetapi, belum genap dua tahun memimpin Lobar, Bupati LAZ tersangkut oleh KPK. LAZ ditangkap tim KPK pada Senin (20/7/206) di rumah dinasnya. Bupati dibawa oleh tim KPK bersama sejumlah pejabat Lobar lainnya. Menurut informasi, sejumlah Kepala OPD dan kepala bagian ikut diperiksa KPK.
Jauh sebelum Bupati LAZ berurusan dengan KPK, dua pendahulunya juga ditangkap KPK. Tahun 2008 silam, KPK menangkap Bupati Lombok Barat Haji Iskandar, Senin (2/6). Seperti halnya Bupati LAZ, mantan Bupati Iskandar juga sempat diperiksa di Markas Polda NTB sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Kasus yang menjerat mantan Bupati tersebut, diduga kuat merugikan negara hingga Rp 32 miliar dalam proses tukar guling areal tanah gedung lama kompleks perkantoran bupati Lombok Barat dengan 13 unit bangunan perkantoran dan rumah dinas pada tahun 2004. Nilai proyek ruilslag tersebut mencapai Rp 62 miliar.
Selanjutnya mantan Bupati Lobar, H. Zaini Arony, ditangkap KPK pada tahun 2015. Ia ditahan atas kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. (her)

