Giri Menang (Suara NTB) – Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Lalu Ahmad Zaini, pada Senin (20/7/2026), roda pemerintahan di Pemkab tetap berjalan normal. Kendati demikian, proses pengurusan Pelaksana Tugas (Plt) pun diserahkan ke Pemprov perlu menunggu penetapan status hukum Bupati LAZ dari KPK.
Pj Sekda Lobar H Akhmad Saikhu mengatakan bahwa,Pemkab Lombok Barat mulai menyiapkan langkah administratif menyusul penangkapan LAZ. Saikhu menjelaskan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati akan diproses setelah KPK mengeluarkan keterangan resmi mengenai status hukum LAZ.
Selanjutnya, usulan akan diajukan oleh Gubernur NTB kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme yang berlaku. “Penetapan Plt, kalau itu kan secara mekanisme peraturannya langsung diajukan oleh Gubernur ke Kementerian. Tapi sampai saat ini belum ada rilis dari KPK. Kami tinggal koordinasi ke Provinsi setelah ada rilis resmi,” jelasnya, Selasa (21/7/2026).
Di sisi lain, Saikhu menegaskan Pemkab Lobar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.“Kami tentunya serahkan proses ini ke pihak yang berwenang,” tandasnya.
Sejauh ini belum ada komunikasi resmi dengan Pemprov NTB terkait usulan Plt Bupati, sebab belum ada penetapan resmi terkait status hukum Bupati. “Belum ada rilis resmi dari KPK. “Kalau ada rilis resmi baru ada (penunjukkan PLT Bupati), dan pengusulan PLT itu dari provinsi. Tapi belum ada rilis resmi dari KPK,” kata Saikhu.
Pihaknya tidak mendahului atau menyimpulkan dini tentang hasil rilis KPK ini. Sehingga pihaknya menunggu hasil pengumuman resmi dari KPK tersebut. Terkait jalannya roda pemerintahan, ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Pihaknya telah menggelar rapat bersama Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha pada Selasa (21/7/2026) pagi. Rapat tersebut membahas langkah-langkah koordinasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
Saikhu menegaskan seluruh program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk proyek pengadaan barang dan jasa yang sudah berkontrak, tetap dilaksanakan sesuai rencana. “Agenda-agenda tentunya tetap seperti pengadaan barang dan jasa yang sudah berkontrak tentunya tetap jalan,” kata Saikhu.
Menurutnya, tidak ada kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan karena tugas administratif kepala daerah untuk sementara dijalankan oleh wakil bupatsi seuai ketentuan yang berlaku. “Terkait dengan masalah administrasi, tentunya Kepala Daerah kan ada Wakil Bupati,” jelasnya. (her)

