BerandaNTBKOTA BIMAEksepsi Didik Minta Ditolak, Malaungi Bantah Fitnah Atasannya

Eksepsi Didik Minta Ditolak, Malaungi Bantah Fitnah Atasannya

Kota Bima (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrur Rahman, S.H. meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui tim penasihat hukumnya. JPU menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perkara layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. Sementara itu, mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi membantah telah memfitnah atasannya.

Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi terdakwa, Selasa (21/7). Dalam tanggapannya, JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara REG.79/N.2.14/Ft.2/06/2026 tanggal 20 Juni 2026 telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Syahrur Rahman saat membacakan tanggapan JPU.

Berdasarkan penilaian tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. “Menyatakan melanjutkan persidangan atas nama terdakwa Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. untuk memeriksa materi pokok perkara,” kata Syahrur Rahman.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat, 31 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa.

Dalam perkara ini, Didik didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Pada sidang sebelumnya, tim penasihat hukum Didik mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Penasihat hukum berpendapat surat dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Menurut mereka, dakwaan tidak menguraikan secara konkret keterlibatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan, termasuk tidak menjelaskan adanya hubungan langsung antara Didik dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang disebut sebagai bandar narkotika.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempersoalkan tidak diuraikannya secara jelas unsur permufakatan jahat, tempus delicti, dan locus delicti, sehingga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Bantah Tuduhan Fitnah Didik

Sementara itu, kuasa hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi membantah tuduhan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang mengaku menjadi korban fitnah keji oleh mantan bawahannya. Tim penasihat hukum menegaskan kliennya tidak melakukan fitnah, melainkan akan membuktikan fakta-fakta yang disampaikan dalam proses persidangan.

Tim penasihat hukum Malaungi, Ajalansyah, S.H., mengatakan kliennya dengan tegas membantah pernyataan Didik yang disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Raba Bima.

“Klien kami dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia melakukan fitnah terhadap eks Kapolres Bima Kota, Saudara AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7).

Menurut dia, saat peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi, Malaungi merupakan bawahan yang berkewajiban menjalankan perintah atasan sesuai struktur komando di institusi Polri. Sebagai anggota kepolisian kata dia, terdapat konsekuensi apabila perintah atasan tidak dilaksanakan.

“Klien kami murni berstatus sebagai bawahan yang wajib menjalankan perintah sebagaimana mestinya dalam struktur komando kepolisian. Kalau perintah atasan tidak dituruti, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” katanya.

Ajalansyah juga menegaskan, terkait kepemilikan narkotika yang menjadi bagian dari perkara, tindakan kliennya saat itu berada dalam ruang lingkup perintah dan kendali langsung atasannya.

“Terkait kepemilikan narkoba tersebut, tindakan klien kami berada dalam ruang lingkup perintah dan kendali langsung dari atasan yang bersangkutan. Kami tidak sedang memfitnah, melainkan mengungkap fakta kejadian yang sebenarnya,” tegasnya.

Pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang akan diajukan pada tahap pembuktian di persidangan. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Untuk membuktikan itu, kami memiliki bukti-bukti yang sah secara hukum yang akan kami ajukan pada tahap pembuktian di persidangan. Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sampai proses hukum ini selesai,” ujarnya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO