Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan mengamankan seorang pria berinisial Y (21) karena diduga melakukan pencurian di sebuah toko di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, Rabu (22/7/2026) mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Pagesangan Barat. Y diduga melakukan pencurian pada Sabtu (18/7/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam ruko melalui lantai dua dengan cara membobol jendela menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku langsung turun ke lantai dasar dan menggasak sejumlah barang berharga yang berada di area etalase dan meja kasir.
Atas kejadian itu, korban kehilangan sejumlah uang tunai dan puluhan bungkus rokok dari berbagai merek. Total kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Karena merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap Y pada Selasa (21/7/2026).
Saat menangkap Y, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya peralatan yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian serta belasan bungkus rokok yang belum sempat dijual.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Y diketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa.
Saat ini Y telah diamankan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mit)

