Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram mengurangi dan menertibkan lapak pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar dan bahu jalan, di sejumlah titik di Kota Mataram. Selain itu, Satpol PP juga menyoroti penyalahgunaan trotoar di depan Lombok Epicentrum Mall (LEM) yang digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Koordinator Operasional Satpol PP Kota Mataram, I Made Agus Dwipayana Jaya Wisnawa, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah kemacetan yang ditimbulkan oleh lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar maupun bahu jalan. Penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram.
“Kegiatan ini sebenarnya lebih kepada proses peneguran, belum sampai pada tahap penertiban,” ujarnya, Rabu (22/7).
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut Dishub bertindak sebagai leading sector karena berkaitan dengan kelancaran lalu lintas. Sementara itu, Satpol PP memberikan dukungan sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Melalui kolaborasi tersebut, petugas melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Airlangga, Jalan Pejanggik, Jalan A.A. Gde Ngurah, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Majapahit.
Jewe, sapaan akrab I Made Agus Dwipayana Jaya Wisnawa, menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, para pedagang diminta tetap mematuhi aturan dengan tidak mendirikan lapak di atas trotoar maupun bahu jalan karena dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta merusak estetika kota.
“Memang ada kebijakan yang memberikan toleransi kepada pedagang, tetapi setelah selesai berjualan mereka tetap harus memindahkan barang dagangannya,” jelasnya.
Ia mengakui kendala yang dihadapi saat melakukan penertiban adalah banyak pedagang yang berpindah-pindah lokasi untuk mencari tempat yang lebih ramai sehingga pengawasan menjadi lebih sulit.
Oleh karena itu, Satpol PP berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan turut berperan aktif memberikan teguran kepada pedagang yang berjualan di fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jewe menegaskan, sebelum dilakukan tindakan penertiban, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui tiga kali teguran. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, barulah dilakukan pemanggilan dan tindakan lebih lanjut.
“Ini sudah dua kali kami lakukan teguran. Nanti yang ketiga baru kami lakukan pemanggilan,” katanya.
Terkait trotoar di depan Lombok Epicentrum Mall (LEM) di Jalan Sriwijaya yang kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir, Jewe mengatakan kondisi tersebut tidak hanya disebabkan oleh pengemudi ojek online, tetapi juga pengunjung pusat perbelanjaan yang memilih memarkir kendaraannya di luar area parkir resmi. (pan)

