BerandaNTBLOMBOK TIMURPenyesuaian Tarif Kayangan–Poto Tano, Gapasdap Dorong Penambahan Dermaga untuk Optimalisasi Armada

Penyesuaian Tarif Kayangan–Poto Tano, Gapasdap Dorong Penambahan Dermaga untuk Optimalisasi Armada

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Gubernur dan Kepala Dinas Perhubungan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan di lintasan Kayangan–Poto Tano. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan penyesuaian tarif.


Hal itu diharapkan mampu menjaga keberlanjutan operasional transportasi penyeberangan sekaligus mendorong peningkatan standar pelayanan. Mulai dari aspek ketepatan waktu, kenyamanan, hingga keselamatan bagi pengguna jasa. Pemerintah didorong menambah juga dermaga Pelabuhan Kayangan guna optimalisasi armada.


Ketua Bidang Tarif dan Usaha Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rakhmatika, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTB tersebut.


“Penyesuaian tarif pada lintasan Kayangan–Pototano merupakan bukti bahwa pemerintah daerah sangat peduli terhadap pelaksanaan aturan yang menjadi hak pelaku usaha. Di sisi lain, Gapasdap tetap berkewajiban memberikan layanan penyeberangan sesuai kapasitas angkut yang terpasang, beroperasi selama 24 jam, serta menjaga ketepatan waktu pelayanan,” ujar Rakhmatika, Kamis (23/7).


Ia menjelaskan, meskipun kondisi usaha angkutan penyeberangan mulai menghadapi tekanan, para operator hingga kini tetap berupaya mempertahankan kualitas pelayanan, termasuk kenyamanan bagi pengguna jasa.


Rakhmatika menegaskan, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, seluruh operator wajib memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengacu pada ketentuan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) yang telah diratifikasi melalui International Maritime Organization (IMO).


“Yang paling penting adalah menjamin keselamatan melalui penerapan standar yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengadopsi ketentuan internasional SOLAS hasil ratifikasi IMO,” katanya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran harus dijalankan secara seimbang antara hak dan kewajiban. Karena itu, baik pelaku usaha maupun pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus sama-sama menjalankan amanat regulasi tersebut.


“Sehingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur hak dan kewajiban tidak dilanggar, baik oleh kami sebagai pengusaha maupun oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan,” ujarnya


Selain merespons positif rencana penyesuaian tarif, Gapasdap juga mengapresiasi rencana Pemerintah Provinsi NTB untuk menambah satu pasang dermaga di lintas Kayangan–Pototano. Penambahan fasilitas tersebut dinilai sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas dan kelancaran operasional penyeberangan.


Saat ini, keterbatasan jumlah dermaga yang tersedia menyebabkan sebagian kapal belum dapat dioperasikan secara optimal. Jumlah kapal yang belum memperoleh kesempatan operasi mencapai sekitar 65 persen dari armada yang tersedia. Kondisi ini berdampak terhadap pembatasan kapasitas pelayanan, terutama ketika terjadi peningkatan jumlah kendaraan dan penumpang. Dari 28 armada, 10 armada yang beroperasi 18 armada yang menganggur.
Dengan adanya tambahan satu pasang dermaga, pemanfaatan armada diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal.


Gapasdap berharap rencana penyesuaian tarif dan penambahan dermaga tersebut dapat segera direalisasikan. Sinergi antara pemerintah, operator pelabuhan, perusahaan angkutan penyeberangan, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan penyeberangan Kayangan–Pototano yang aman, nyaman, lancar, tepat waktu, dan berkelanjutan. (r/rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO