BerandaPOLHUKAMYUSTISIPeredaran Narkoba Sasar Pulau Sumbawa, 11 Kg Ganja dan 8,3 Kg Sabu...

Peredaran Narkoba Sasar Pulau Sumbawa, 11 Kg Ganja dan 8,3 Kg Sabu Disita Polisi

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengungkap ada 61 kasus narkoba yang ditangani pihaknya pada periode 26 Juni-22 Juli 2026. Dari 61 kasus itu, polisi menangkap 83 tersangka serta menyita 11 kilogram ganja, 8,3 kilogram sabu, 285 butir ekstasi, dan 107 gram magic mushroom.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (23/7/2026) dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya memaparkan, tujuan peredaran narkoba banyak menyasar Pulau Sumbawa.

“Meskipun penangkapan banyak tujuan di sana (Pulai Sumbawa) tidak menampik peredaran juga ada di sini (Lombok),” katanya.

Adapun penangkapan menonjol yang dilakukan Polda NTB diantaranya; pertama, penangkapan 1,9 kilogram ganja pada (30/6/2026) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. “Kami menangkap tersangka seorang kurir berinsial ML asal Madura, Jawa Timur,” katanya.

Penangkapan kedua pada 8 Juli 2026 di Kabupaten Dompu. Polisi menyita ganja 2,6 kilogram dengan tersangka AS yang merupakan warga asli Dompu. Ganja tersebut dikirim melalui ekspedisi melalui jaringan Medan.

Kasus ketiga masih di wilayah Dketig Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan tersangka FD dan ganja seberat 1,2 kilogram. “Modusnya masih pengiriman lewat ekspedisi,” tambahnya.

Selanjutnya, ada penyitaan 5,2 kilogram ganja dan 10 butir ekstasi di badan motor Vespa. Modus tersangka adalah melakukan pengiriman badan motor ke Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Masih di bulan Juli 2026, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial DW di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Pria asal Sumbawa itu membawa sabu seberat 2,9 kilogram yang dibungkus kemasan teh Cina. Asal barang tersebut dari Jawa Timur dengan tujuan Sumbawa.

Penangkapan berikutnya terjadi di Kecamatan Pelampang, Sumbawa pada 18 Juli 2026. Tersangka BA yang ditangkap polisi kedapatan membawa ganja 1 kilogram dan sabu 0,042 gram. Saat penangkapan, tersangka sempat melawan aparat menggunakan parang.

Terakhir, aparat melakukan penangkapan di dua lokasi, Lombok Timur dan Matatam. Sabu seberat 2,9 kilogram diamankan di tanagn tiga tersangka, DW, AJ, dan HH. Sabu itu dugaannya akan dikirim ke Sumbawa.

Elhaj menyebutkan, para tersangka rata-rata merupakan kurir narkoba. Untuk bandar atau asal barang haram tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Ia mengaku bahwa bandar narkoba punya strategi yang cerdik untuk tidak terdeteksi pihak kepolisian. “Dia bikin sistem ‘sekali putus’ mereka hanya berhubungan sekali,” bebernya.

Adapun para kurir narkoba yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah diamankan pihak kepolisian di Rutan Mapolda NTB.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap para tersangka paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara, hingga penjara seumur hidup.

“Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Elhaj. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO