Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap empat orang sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di NTB. Pelaku utama dalam sindikat tersebut merupakan residivis kasus serupa.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Kamis (23/7/2026) mengatakan, empat tersangka itu masing-masing berinisial MR (49), S (41), MRA (24), dan MHA (56).
Adapun perang masing-masing tersangka, MR sebagai tersangka utama yang diduga memproduksi STNK palsu. Tersangka S berperan menyediakan tempat untuk menjalankan aktivitas tersebut di wilayah Sandubaya, Kota Mataram. Sementara MRA dan MHA diduga menggunakan STNK palsu tersebut.
“Modusnya, pelaku menerima order melalui pesan WhatsApp. Setelah data kendaraan dikirim oleh pemesan, pelaku membuat STNK palsu menggunakan komputer, kemudian mencetaknya dan menyerahkan langsung kepada pemesan,” jelasnya.
Tersangka mematok tarif Rp750 ribu untuk pembuatan STNK sepeda motor dan Rp1 juta untuk STNK mobil.
Ia melanjutkan, sasaran pemalsuan STNK yakni orang yang memiliki kendaraan bodong hasil pencurian. Juga kendaraan bermasalah yang dialihkan agar tidak terlacak perusahaan pembiayaan.
“Salah satu konsumennya adalah oknum debt collector. Ada kendaraan yang disita tetapi tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, kemudian dibuatkan STNK palsu dan dijual kembali kepada masyarakat,” tuturnya.
Tersangka Pemalsu STNK Telah Lima Kali Masuk Bui
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengungkapkan, Tersangka MR telah lima kali dipenjara karena kasus pemalsuan STNK.
“Tersangka ini merupakan guru dari semua pemalsu STNK di NTB,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, MR telah memiliki dokumen khusus di laptopnya. Dokumen STNK palsu itu nantinya dicetak menggunakan kertas yang mirip dengan kertas STNK yang asli.
Dari hasil interogasi awal, aktivitas pembuatan STNK palsu telah dijalankan MR sejak Maret 2025. “Sudah berapa yang diproduksi, tersangka tidak mengakuinya,” terangnya.
Saat ini pihaknya baru mengamankan 12 STNK palsu sebagai barang bukti. Namun jumlah itu, kata dia, mungkin bertambah karena penyidik masih melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Sementara MRA dan MHA dijerat Pasal 391 ayat (2) KUHP karena menggunakan surat palsu.
Adapun tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 21 huruf a dan b KUHP karena diduga membantu terjadinya tindak pidana dengan menyediakan tempat dan sarana pelaksanaan kejahatan.
Para tersangka dan sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. (mit)

