Taliwang (Suara NTB) – Laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun Buku 2025, ternyata tidak menggembirakan. Hasil audit terhadap perusahaan plat merah ini mendapat opini Tidak Wajar atau Adverse Opinion.
Opini tersebut diberikan oleh Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha (KAP DHN) & Rekan. Lembaga audit independen yang sengaja disewa oleh Perumda Barinas sendiri.
Dalam laporan auditnya, KAP DHN & Rekan menyampaikan telah menemukan sejumlah persoalan yang dinilai memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Perumda Barinas. Terdapat perbedaan antara saldo sejumlah akun dalam pembukuan perusahaan dengan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga. Perbedaan tersebut bagi auditor mengindikasikan adanya potensi ketidakakuratan penyajian nilai aset maupun kewajiban perusahaan.
Auditor mengungkapkan sebagian transaksi yang menjadi sumber perbedaan tersebut masih dalam proses penelaahan lebih lanjut. Transaksi itu juga berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah yang masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas kondisi tersebut, pihak KAP DHN & Rekan selaku auditor tidak melakukan penyesuaian terhadap saldo akun yang dipersoalkan. Akibatnya, dampak keuangan yang mungkin timbul juga belum dapat ditentukan secara andal sehingga dicatat sebagai kontinjensi hingga terdapat kejelasan lebih lanjut.
Selain itu, auditor mencatat Perumda BARINAS tidak menjalankan kegiatan operasional sejak 2022 hingga akhir 2024 yang berujung pada perusahaan tidak menyusun laporan laba rugi selama tahun tersebut. Kondisi ini kemudian menyebabkan tidak tersedianya angka pembanding untuk laporan laba rugi tahun 2025. “Manajemen kemudian menyusun laporan keuangan tahun berjalan berdasarkan data dan informasi yang tersedia,” tulis auditor KAP DHN & Rekan dalam laporan setebal 39 lembar itu.
Dari sisi laporan keuangan, Auditor merilis, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menanamkan modal sebesar Rp6,25 miliar kepada Perumda BARINAS. Namun hingga 31 Desember 2025, perusahaan masih mencatat akumulasi rugi sebesar sekitar Rp2,22 miliar sehingga nilai ekuitas tersisa sekitar Rp4,03 miliar. Di sisi lain, kas dan setara kas perusahaan pada akhir tahun tercatat sekitar Rp563 juta.
Ketua Komisi III DPRD KSB, H. Basuki.AR yang dikonfirmasi mengaku belum mendalami laporan hasil audit akuntan publik tersebut. Politisi Golkar ini mengaku sempat mendapatkan rangkuman saat Pansus Raperda Penyertaan Modal ke BUMD bergulir. Namun, ia belum membaca dengan rinci. “Kalau baca sekilas summary auditnya. Ya (Perumda Barinas) memang tidak sehat,” cetusnya, Kamis (23/7).
Hasil audit ini pasti akan dilakukan pendalaman. Komisi III DPRD di bawah pimpinannya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Perumda Barinas. “Penting kami sebagai komisi mitra mendapat penjelasan dari Perumda Barinas soal hasil auditnya itu. Apalagi ke depan perusahaan ini akan mendapatkan suntikan modal besar dari Pemda,” tandasnya seraya menambahkan salah satu BUMD milik KSB ini harus mendapat perhatian ekstra untuk diperbaiki.
“Pemda tentu berat menyuntik mati perusahaan ini. Jadi opsinya sekarang ayo kita perbaiki perusahaan itu, sehingga ke depan bisa berkontribusi kepada daerah,” imbuh Basuki.
Temuan auditor tersebut menjadi catatan penting bagi upaya pembenahan tata kelola Perumda Barinas. Opini tidak wajar merupakan opini paling serius dalam audit laporan keuangan, karena menunjukkan laporan keuangan secara keseluruhan dinilai tidak menyajikan kondisi keuangan secara wajar sesuai standar akuntansi yang berlaku.(bug)

