Tanjung (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghadapi kekurangan sumber daya atau tenaga auditor dalam beberapa tahun terakhir. Dari jumlah ideal kebutuhan auditor, Inspektorat saat ini hanya memiliki 44 persen petugas pemeriksa. Hal tersebut berbanding terbalik dengan puluhan pengawasan, termasuk banyaknya enitas OPD dan Pemdes yang harus diawasi.
“Kami punya 57 mandat pengawasan, ditambah satu reviu standar pelayanan minimal (SPM). Sedangkan auditor hanya 22 orang,” ujar Kepala Inspektorat KLU, Heryanto, SP., Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, dari seluruh entitas yang diperiksa dan diawasi di KLU, Inspektorat membutuhkan auditor setidaknya 50 orang. Artinya, kekurangan auditor jauh lebih besar atau sebanyak 28 orang dari yang tersedia saat ini.
Kekurangan tenaga pemeriksa ini, jelas dia, berdampak pada beban pengawasan yang sangat tinggi. Bahkan, overload beban pengawasan berada di kisaran 38 persen.
Kekurangan SDM auditor tersebut juga memaksa Inspektorat untuk menerapkan pendekatan pengawasan selektif namun efektif. Inspektorat misalnya, tidak dapat mengawasi seluruh entitas sebenayak 43 desa. Melainkan, pengawasan dilakukan pada desa-desa dengan risiko tinggi.
“Indikator bisa besaran anggaran yang mereka kelola. Makin besar APBDes, maka makin besar risiko. Selain itu, indikator yang kita gunakan juga, aduan masyarakat. Inspektorat harus responsif walaupun dalam keterbatasan,” ujarnya.
Hery menyatakan, berdasarkan analisis beban kerja, Inspektorat KLU idealnya mendapat alokasi tambahan rekrutmen CPNS setiap tahunnya. Hanya saja, tambahan tenaga tersebut belum mendapat pertimbangan terutama sejak dirinya belum menjabat sebagai Inspektur.
Lebih lanjut, mensiasati keterbatasan tenaga dimaksud, Heryanto menjelaskan beberapa upaya yang dilakukan untuk mengimbangi efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di OPD dan Desa. Diantaranya, Inspektorat mengundang BPKP RI dalam rangka membina Jafung (jabatan fungsional). Pendekatan ini sekaligus merupakan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah berikutnya yang dilakukan adalah mengoptimalkan anggaran untuk Tim Pemeriksa yang akan turun ke lapangan. Heryanto menegaskan, Tim Pemeriksa tidak sembarang diberikan izin untuk turun. Prosesnya diawali melalui penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Tim yang didahului oleh penilaian PIA (pengembangan informasi awal) dari Inspektur.
“Kita tidak mau hanya berbekal Nota Dinas, tetapi harus sesuai standar asosiasi auditor internal pemerintah. Harus ada dasar pelaksanaan audit, alokasi waktu dan sumber daya yang dibutuhkan. Kita analisis juga kesesuaiannya terhadap regulasi, sampai terbit LHP Inspektorat,” paparnya.
Menurut Hery, selektivitas objek pengawasan merupakan pendekatan yang saat ini diterapkannya. Pasalnya, dengan bekal 22 auditor, pihaknya hanya bisa menempatkan satu orang petugas auditor pada satu desa atau lebih. Bahkan di internal Inspektorat, satu orang Irban (Inspektur Pembantu) hanya mendapat dukungan empat orang tenaga.
“Dalam satu bulan, tugas Irban tidak hanya satu tugas, tapi bisa tiga. Itulah mengapa ada kesan, Inspektorat sering mengeluarkan SPT,” sambungnya.
Heryanto menegaskan, pihaknya juga mulai konsentrasi pada pengawasan daerah. Pascakeluarnya Keputusan BPKP bahwa pengawasan menjadi urusan pemerintah daerah, maka tugas tersebut harus dapat dijalankan meski kondisi internal OPD tidak ideal.
“Sampai sekarang kita tidak punya auditor ahli madya setingkat Dalnis (pengendali teknis). Situasi ini terpaksa kita sikapi dengan menaikkan status auditor muda. Bayangkan bagaimana beban kerjanya, staf eselon IV kita beri tugas setingkat Kabid,” tandas Heryanto. (ari)

