Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse (Ditres) PPA dan PPO Polda NTB masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus terbakarnya tiga santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, Jumat (24/7/2026) mengatakan, perkara tersebut masih ditangani penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTB setelah menerima pelimpahan dari Polres Lombok Tengah.
Ia menyebutkan, setelah perkara dilimpahkan ke Polda NTB, penyidik perlu menyusun kembali alat bukti dalam proses penanganan perkara. Ia tidak membeberkan pemenuhan alat bukti tersebut berkaitan dengan permintaan keterangan ahli atau yang lainnya. “Ada pelimpahan, di kita harus susun ulang lagi,” tegasnya.
Terkait alasan pimpinan ponpes yang telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka belum ditahan, Kholid mengatakan penyidik masih memenuhi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. “Sementara dipenuhi dulu alat buktinya, nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda NTB itu menegaskan, apabila nantinya penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya akan menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik. “Kalau sudah ada penahanan, nanti saya sampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan MR (14), rekan korban sesama santri serta AMR (55), pimpinan ponpes setempat sebagai tersangka pada Kamis (9/7/2026)
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta hasil visum dalam kasus yang juga menyebabkan dua korban menderita luka bakar parah dan satu korban lainnya mengalami luka ringan tersebut.
Adapun para tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/7/2026). Kuasa hukum AMR, Muhamad Ikhwan saat itu mengatakan, kliennya siap kooperatif menjalani pemeriksaan yang diminta pihak kepolisian.
“Klien kami kooperatif. Kapan saja dan apapun yang dibutuhkan di diri beliau, siap menghadap penyidik,” sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum anak MR, Aan Ramadhan membeberkan bahwa penyidik sempat beberapa kali menjeda proses pemeriksaan karena kondisi anak tersangka. (mit)

