BerandaHEADLINEJadi Tersangka Kasus Korupsi, Komisi II DPRD Lobar Desak Pemkab Segera Berhentikan...

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Komisi II DPRD Lobar Desak Pemkab Segera Berhentikan Dirut PT AMGM

Giri Menang (Suara NTB) – Setelah Dirut PTAM Giri Menang, SUD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi oleh KPK, mucul desakan dari kalangan DPRD Lombok Barat untuk segera memberhentikan SUD dari posisinya sebagai Direktur BUMD tersebut.
Langkah ini dinilai sangat krusial agar operasional perusahaan daerah tersebut tidak lumpuh dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.


Ketua Komisi II DPRD Lobar H. Husnan Wadi menegaskan bahwa Wakil Bupati yang telah ditunjuk untuk menjalankan tugas Bupati harus segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap pejabat terkait yang tersangkut masalah hukum.


Keputusan cepat ini menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas internal perusahaan di tengah proses hukum yang sedang bergulir. “Langkah ini penting agar perusahaan tetap berjalan. Kalaupun diperlukan penundaan atau menunggu proses inkrah, itu adalah kewajiban bupati atau pejabat terkait untuk segera mengambil sikap tegas,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).


Lebih lanjut, dalam hal penerbitan SK pemberhentian sementara tersebut, pihak eksekutif didorong untuk langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama yang baru. Mekanisme penunjukan ini harus berpedoman teguh pada regulasi resmi, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang BUMN serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.


Posisi pelaksana tugas ini dapat diisi oleh jajaran direktur senior maupun anggota komisaris yang dinilai kompeten dan memenuhi syarat administratif. “Kami berharap figur yang ditunjuk benar-benar bersih dari seluruh permasalahan yang ada di PT AMGM. Kita ingin bongkar seluas-luasnya dan memastikan pelayanan masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.


Politisi Partai Perindo itu juga mengingatkan bahwa masa jabatan seorang pelaksana tugas maksimal diemban selama enam bulan. Setelah kurun waktu tersebut, pihak berwenang wajib melanjutkan proses seleksi guna mencari direktur utama definitif yang sah melalui mekanisme seleksi yang transparan. Apabila penunjukan pelaksana tugas ini tidak segera direalisasikan, operasional PT AMGM dikhawatirkan akan mengalami hambatan serius yang pada akhirnya berdampak buruk bagi masyarakat luas sebagai pelanggan setia.


Oleh karena itu, Komisi II meminta Pemkab Lobar untuk segera melakukan koordinasi intensif demi menjaga kualitas pelayanan publik yang prima dan berintegritas.Di sisi lain, terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menginvestigasi lebih dalam kondisi internal perusahaan pelat merah tersebut, pihak legislatif menyatakan bahwa langkah itu sangat mungkin direalisasikan.


“Keputusan pembentukan pansus akan sangat bergantung pada dinamika penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Sekretaris DPC Perindo Lobar itu.


Jika dari hasil penelusuran ditemukan indikasi kuat perlunya pengawasan legislatif yang lebih mendalam, Komisi II siap berdiskusi untuk membentuk pansus. “Tujuannya agar masyarakat dapat melihat secara terang benderang dan seluas-luasnya bagaimana kondisi tata kelola manajemen PT AMGM selama masa kepemimpinan sebelumnya,” tegasnya.


Sampai berita ini dirilis, Komisi II DPRD Lobar belum mendapatkan informasi terkait keluarnya SK penunjukan sementara posisi Plt Dirut PT AMGM atau pimpinan sementara pasca ditetapkannya Sudirman menjadi tersangka oleh KPK. “Kami belum mendapat informasi itu, apalagi diajak berkoordinasi tentang penunjukan pimpinan sementara di BUMD itu,” tutupnya. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO