Mataram (Suara NTB) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada kelompok rentan, khususnya para penyandang disabilitas, Dinas Sosial (Dinsos) NTB bersama Pengadilan Tinggi NTB melakukan kerjasama yang ditandai dengan Penandatanganan Kerjasama MoU di Comand Centre Pengadilan Tinggi NTB Kamis, 22 Agustus 2024.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial bersama Ketua Pengadilan Tinggi NTB melaksanakan penandatanganan MoU Layanan Disabilitas. MoU ini merupakan untuk kedua kalinya setelah terakhir dilaksanakan pada tahun tahun sebelumnya.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB menyampaikan rasa syukur atas dilaksanakannya penandatanganan MoU ini sebagai wujud komitmen kedua pihak dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat termasuk kelompok rentan khususnya bagi penyandang disabilitas.
“Bagi Dinas Sosial Provinsi NTB, hal ini relevan dengan misi Pemprov NTB yakni NTB yang ramah Disabilitas,” kata H. Ahsanul Khalik dalam kesempatan tersebut.
Dr. Aka, sapaan akrabnya mengatakan, dengan MoU ini Dinas Sosial Provinsi NTB merasa berkepentingan mendapatkan pendampingan dari pihak pengadilan dalam memastikan hak hukum para penyandang disabilitas.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi NTB Dr. Hery Supriyono S.H., M.Hum, yang didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB, para Hakim Tinggi NTB dan pejabat struktural serta petugas Pelayanan satu Pintu Pengadilan Tinggi NTB menyampaikan pentingnya pelayanan oleh pemerintah yang berorientasi untuk semua. Hal ini tentunya dimaksudkan agar rasa keadilan masyarakat tidak ada yang terdiskriminasi dalam mendapatkan pelayanan pemerintah, terlebih bagi penyandang disabilitas.
Dr. Hery mengatakan kerjasama dengan Dinas Sosial ini merupakan bagian penting untuk hadirnya negara untuk setiap warga negara tanpa memandang kondisi fisik dan masalah yang dihadapi.
“Bersama Dinas Sosial, Pengadilan Tinggi juga dapat menyiapkan Sumber Daya Pelayanan yang memahami bentuk layanan dan tata cara melayani, khusus nya kelompok rentan disabilitas,” pungkasnya. (ris)


