BerandaNTBSUMBAWAGaji ke-13 PPPK Paruh Waktu telah Dibayar

Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu telah Dibayar

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa memastikan telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi 2.942 Pegawi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penghasilan tambahan yang diterima senilai Rp416. 666.

“Kita sudah bayarkan semua di pertengahan bulan Juni lalu dengan total alokasi anggaran sebesar Rp1,2 miliar,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, Jumat (31/7).

Ia melanjutkan, pemberian gaji tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam mensejahterakan para pegawai. Keberadaan PPPK Paruh Waktu dinilai sangat membantu dalam menjalankan program prioritas daerah di tengah keterbatasan jumlah pegawai.

Pemkab Sumbawa berkomitmen untuk tetap menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2027.  Gaji yang akan diterima minimal bisa sama dengan tahun 2026 sebesar Rp1 juta per orang.

“Kami berkomitmen jika tidak naik, minimal sama dengan besaran gaji yang diterima tahun ini. Kami juga tetap akan mengalokasikan gaji, THR, dan gaji ke-13 bagi mereka,” ucapnya.

Selain memastikan keberlanjutan pembayaran gaji, Pemkab Sumbawa juga berkomitmen memperjuangkan perpanjangan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, mereka dinilai telah memberikan kontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat.

” Kami juga berharap pegawai tetap memahami kondisi kemampuan keuangan daerah menjadi dasar penyusunan anggaran,” katanya mengingatkan

Ia meminta PPPK Paruh Waktu untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya dan mengabdi untuk melayani rakyat. Sementara terkait keberlanjutan nasib mereka , pemerintah tetap akan menyiapkan solusi terbaik. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO