Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, memastikan tidak mampu menerapkan Elektronik Voting (E-Voting) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 20 desa.
“Tahapan kita sudah berjalan sejak bulan Desember 2025 dan kebijakan e-voting baru kita terima beberapa bulan lalu,sehingga kita pastikan pelaksanaan e-voting tidak bisa kita lakukan di tahun ini,” kata Kabid Pemerintahan dan Administrasi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan kepada Suara NTB, Selasa (4/8).
Berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bahwa pelaksanaan e-voting disarankan untuk dilaksanakan di sejumlah wilayah di Indonesia. Akan tetapi, kendala utama adalah ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan, terutama komputer maupun akses internet yang memadai terutama di wilayah terpencil.
“Pengen sih kita laksanakan, cuma kan ketersediaan sarana prasarana penunjang masih belum siap. Apalagi tahapan kita sudah berjalan sejak bulan Desember 2025,” ucapnya.
Kondisi lainnya yakni masalah ketersediaan fiskal daerah yang belum siap jika harus menggunakan e-voting. Pasalnya, untuk membeli perangkat seperti komputer minimal dibutuhkan anggaran sekitar Rp5 juta-Rp10 juta per unit. Kebutuhan anggaran dinilai akan membengkak sesuai jumlah desa yang menyelenggarakan pilkades.
“Minimal masing-masing TPS kita siapkan 3 unit komputer untuk menekan antrean masyarakat yang akan memberikan hak suara belum lagi kesiapan akses internetnya,” ujarnya.
Selain itu, persoalan ketersediaan pasokan listrik saat dilakukan pemungutan suara juga akan menjadi beban. Karena di masing-masing TPS a harus menyiapkan genset untuk mengantisipasi adanya pemutusan jaringan listrik saat pelaksanaan nantinya.
Ia menyebutkan, dari 20 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, tercatat sekitar 73 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk Daftar Pemilik Tetap (DPT) laki-laki mencapai 15.963 dan perempuan 16.528 orang dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 32.491 jiwa.
“Untuk pelaksanaan pemungutan suara tetap sesuai jadwal yakni 7 September. Sementara untuk penetapan calon kades akan dilakukan pada bulan 5 Agustus mendatang,” tambahnya.
Untuk pelaksanaan Plkades tahun ini, pihaknya akan menggandeng Bawaslu dan KPU. Hal itu dilakukan untuk memperkuat proses demokrasi di tingkat desa termasuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Adapun 20 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 7 September 2026 yakni Desa Telaga, Desa Dete, Desa Padesa, Desa Ai Mual, Desa Sepukur, Desa Pemasar, Desa Ranan, Desa Bunga Eja, Desa Pamanto. Desa Jotang Beru, Desa Pidang, Desa Banda, Desa Mapin Beru Selatan, Desa Karang Dima, Desa Labuhan Ijuk, Desa Nijang, Desa Tatede, Desa Rhee, Desa Prode I dan Desa Labangka. (ils)

