BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasus Dugaan Pungli KIP Unbim Jadi Atensi Dirreskrimsus Baru Polda NTB

Kasus Dugaan Pungli KIP Unbim Jadi Atensi Dirreskrimsus Baru Polda NTB

Mataram (Suara NTB) – Direktur baru pada Ditreskrimsus Polda NTB menaruh atensi pada perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di Universitas Bima international (Unbim) Medica Farma Husada (MFH) Mataram.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah yang belum genap satu bulan menjabat posisi direktur mengatakan masih mempelajari kasus dugaan pungli itu.

Ia menyebutkan, dirinya belum dapat memberikan banyak informasi terkait penanganan kasus tersebut. “Kasus Unbim kita masih pelajari, nanti lebih detailnya ke kabid humas,” katanya, Jumat (7/8/2026).

Kombes Pol. Ade Zamrah sebelumnya merupakan penyidik Tindak Pidana Madya TK III Bareskrim Polri. Ia secara resmi menggantikan pejabat sebelumnya, Kombes Pol. Fx. Endriadi terhitung sejak pelaksanaan serah terima jabatan pada 13 Juli 2026.

Meski baru menjabat, Ade Zamrah menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum. Terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ya, kita minta dukungan dari teman teman semua,” sebutnya.

Adapun Kepala Subdit Tipikor Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menyatakan perkara dugaan pungli itu kini masih berproses.

Namun, ia belum bersedia mengungkap sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah perkara telah naik ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan.

“Itu kan pengelolanya bukan dari aparatur pemerintah, tapi masih kita tangani,” ucapnya.

Di tangan Dirreskrimsus sebelumnya, Kombes Pol FX. Endriadi, pihak kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk pemenuhan bukti keterangan tahap penyelidikan.

Saat itu, ia menyebut telah mengklarifikasi lima mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah sebagai saksi. Penyelidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pungli tersebut. Dokumen itu berupa bukti surat seperti kwitansi, dokumen, dan bukti transfer beasiswa kepada mahasiswa.

Sebelumnya, penanganan kasus ini bermula dari laporan sekelompok mahasiswa yang menduga adanya praktik eksploitasi terhadap penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Unbim.

Dugaan pungutan liar itu dilakukan dengan mensyaratkan pembayaran sebesar Rp13 juta kepada mahasiswa agar dapat ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP.

Kampus swasta tersebut juga diduga menerapkan ketentuan itu tanpa dasar hukum yang jelas maupun sesuai dengan aturan pengelolaan beasiswa KIP.

Sementara itu, pihak Unbim dengan tegas membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada beasiswa KIP. Bahkan tuduhan dugaan jual beli KIP Kuliah di kampus itu tak terbukti.

Pihak kampus menduga persoalan ini kembali diungkit-ungkit oleh oknum, karena ingin menjatuhkan reputasi Unbim yang kini sedang naik daun. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO