Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara anak tersangka kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Jumat (7/8/2026) mengonfirmasi perihal pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Baru pelimpahan tahap pertama, tapi baru tersangka anak saja,” kata dia.
Pujawati enggan membeberkan mengapa pihaknya tidak turut melimpahkan berkas perkara satu tersangka lainnya. Pasalnya ada dua tersangka dalam perkara ini, seorang anak berinisial MR (14) dan petinggi ponpes berinisial AMR (40).
Sebelumnya, penyidik kepolisian melakukan rekonstruksi perkara untuk melengkapi pemberkasan. Sebanyak lebih dari 50 adegan direka ulang dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka anak R serta AMR selaku pimpinan ponpes hadir langsung memperagakan sejumlah adegan.
Pujawati mengaku pihaknya mendapatkan fakta baru setelah rekonstruksi tersebut. Adapun pasal sangkaan terhadap dua tersangka juga mengalami penambahan setelahnya.
Kini, kedua tersangka tidak hanya dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi dijerat pula dengan Pasal 77B Jo. Pasal 76B dan atau Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Kebakaran Tidak Disengaja
Peristiwa kebakaran di salah satu ponpes di Lombok Tengah itu terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, perkara ini diusut penyidik saat video korban viral di media sosial pada pertengahan 2026.
Menurut kepolisian, perkara berawal dari tersangka anak MR (14) meminta korban SS (13) membeli BBM eceran untuk campuran cat. Setelah itu, MR bersama empat santri lainnya berkumpul di sebuah kamar belakang ponpes untuk membuat ketapel.
Ketika api korek dinyalakan, api menyambar BBM hingga memicu kebakaran. Saat berusaha menyelamatkan diri, MR keluar ruangan sambil menarik pintu kamar sehingga tiga korban yang masih berada di dalam terjebak. Pintu kemudian didobrak oleh warga yang datang membantu.
Akibat kejadian tersebut, SS meninggal dunia, AYS mengalami luka ringan, sedangkan SAH dan ADR mengalami luka berat. Hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur kesengajaan, melainkan dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan jatuhnya korban. (mit)

