BerandaPOLHUKAMYUSTISITersangka Kasus Tambang Ilegal Sekotong Belum Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Kasus Tambang Ilegal Sekotong Belum Diserahkan ke Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Mataram mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) milik satu tersangka kasus tambang emas ilegal Sekotong ke penyidik Polres Lombok Barat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Jumat (7/8/2026) mengatakan, pengembalian SPDP itu menyusul penyidik yang tak kunjung melimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) ke kejaksaan.

“Jadi SPDPnya sudah dikembalikan tertanggal 18 Juli 2026. Atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros karena belum ada tahap dua,” katanya.

Oka mengaku tidak mengetahui kendala yang dialami penyidik sehingga belum melimpahkan tersangka dan barang bukti. Pasalnya, jaksa telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P-21) sejak April 2026 lalu.

Meskipun penyidik belum melakukan pelimpahan tahap dua, lanjutnya, hal itu tidak langsung menghapus status Faerozzabadi sebagai tersangka.

“Ada batas waktunya (status tersangka). sampai bertahun-tahun baru dia kedaluwarsa,” sebutnya.

Pengembalian SPDP juga tidak membuat pihak kepolisian harus melakukan penyidikan ulang. Menurutnya, apabila penyidik telah siap menyerahkan tersangka beserta barang bukti, proses pelimpahan tahap dua tetap dapat dilaksanakan kepada penuntut umum.

“Hanya saja kami surati penyidik, mengapa belum melakukan pelimpahan tahap dua,” tandasnya.

Sebagai informasi, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Selain Eros mereka juga menetapkan seorang Warga Negara Asing (WN) asal China bernama Liu Hanhui alias Han Fui (LHF) sebagai tersangka.

Berkas perkara milik LHF saat ini belum dilimpahkan ke jaksa dikarenakan yang bersangkutan telah kabur ke luar negeri. LHF juga kini menjadi buronan penyidik.

Dalam perkara ini, dua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka ER diduga melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.

Di tahap penyidikan, aparat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap warga lokal, serta pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti yang menguatkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa truk angkut material, kamp tambang, dan bahan kimia merkuri serta sianida.

Sebagian besar barang sitaan terungkap bermerek China yang diduga sengaja didatangkan ke lokasi tambang. Temuan sejumlah barang bukti itu menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO