Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) mengeluarkan instruksi yang melarang para pejabat di daerah ini menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Para pejabat diminta beralih menggunakan elpiji nonsubsidi 5 kilogram ke atas. Kebijakan tersebut berlaku bagi semua pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga II, termasuk pejabat fungsional lingkup Pemkab Loteng.
Sebagai tindak lanjut dari intruksi tersebut, pada Jumat (7/8), Pemkab Loteng bersama Pertamina membuka layanan tukar tambah tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 5 kilogram usai senam pagi di halaman kantor Bupati Loteng.
“Kebijakan ini meneruskan kebijakan dari pusat,” sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Loteng Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., saat dikonfirmasi Suara NTB, Jumat (7/8) sore.
Penerapaan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini masih berupa imbauan. Di mana masing-masing kepala OPD bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaranya di bawahnya.
Sembari berjalan, pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun mekanisme penerapan kebijakan lebih lanjut. Jika nantinya ada pejabat lingkup Pemkab Loteng yang ditemukan tidak patuh terhadap intruksi tersebut, bisa dikenai tindakan tegas.
“Secara bertahap nanti setelah ini akan disusun mekanisme penindakan terhadap pejabat yang tidak patuh,” imbuhnya.
Ia menegaskan, larangan pejabat Loteng menggunakan elpiji 3 kilogram sebagai wujud dukungan untuk optimalisasi penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Karena sesuai aturannya barang subsidi salah satunya elpiji 3 kilogram memang diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau miskin.
Sementara aparat sipil Negara (ASN) terutama pejabat struktural tidak masuk dalam kategori penerima subsidi. “Subsidi itu dihajatkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dan, Pemkab Loteng berkewajiban untuk memastikan subsidi bisa tepat sasaran. Salah satu bentuk dukungan yakni melarang pejabat menggunakan tabung elpiji 3 kilogram,” tegas Lalu Herdan. (kir)

