Giri Menang (Suara NTB) – Seleksi Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat (Lobar) resmi dibatalkan. Pembatalan seleksi pengisian jabatan itu, atas dasar kondusivitas daerah pascakejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lobar nonaktif, LAZ. Saat ini, Pemkab Lobar masih fokus melakukan penataan birokasi pascakasus tersebut.
Pengumuman resmi pembatalan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda secara resmi dikeluarkan panitia seleksi (Pansel) Pemkab Lobar, pada Jumat (7/8/2026). Pada surat pengumuman Nomor: 05/PANSEL-JPTP/VIII/2026 yang ditandatangani langsung Ketua Pansel Pemkab Lobar, Prof. H. Agusdin tersebut, langkah ini diambil menindaklanjuti Surat Wakil Bupati Lombok Barat Nomor: 800.1.2.3/255/BKPSDM/VIII/2026 tanggal 6 Agustus tahun 2026 perihal Pembatalan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Alasan kondusivitas daerah pascakejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati nonaktif menjadi salah satu pertimbangan. Kondisi-kondisi sosiologis, psikologis, serta kepastian tata kelola pemerintahan yang sedang dalam masa transisi pascaproses hukum yang dihadapi Pejabat Pembina Kepegawaian, serta demi menjaga kondusivitas, efektivitas, dan objektivitas penyelenggaraan birokrasi di Kabupaten Lombok Barat.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat yang sedang/akan berjalan secara resmi DIBATALKAN demi memberikan ruang stabilitas dan menjaga integritas serta kredibilitas hasil seleksi,” bunyi surat itu.
Pembatalan tersebut membuat seluruh rangkaian tahapan proses seleksi yang telah direncanakan atau berjalan dihentikan sepenuhnya sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan.
Terdapat sekitar tujuh pelamar yang sudah mendaftar. Dokumen persyaratan yang telah dikirim oleh pelamar kepada Panitia menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diambil kembali. “Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat selanjutnya akan ditata kembali setelah situasi tata kelola pemerintahan kondusif,” tutupnya dalam pengumuman itu.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Hj. Baiq Mustika Dwi Adni mengaku pihaknya sudah lebih dulu mengajukan surat pembatalan Persetujuan Teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas seleksi terbuka jabatan Sekda tersebut.
“Kami sudah bersurat ke BKN terkait permohonan pembatalan Pertek, dengan alasan kondusivitas sesuai dengan alasan pembatalan proses Selter,” ungkapnya saat dikonfirmasi Senin (10/8).
Berdasarkan data panitia seleksi, terdapat tujuh orang pelamar yang sudah mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Sekda tersebut. Pembatalan itu tidak hanya berdampak pada gugurnya tujuh peserta itu, tetapi juga berpengaruh kepada tim Pansel yang sudah terbentuk.
“Secara tidak langsung berpengaruh, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan. Semoga situasi segera normal dan kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi media terkait pembatalan seleksi terbuka Sekda, Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi belum mendapatkan informasi soal itu. Tetapi keputusan Wabup membatalkan pansel itu dinilai tepat dan tidak masalah. “Saya menilai itu tidak masalah, itu kebijakan eksekutif ,” kata Ivan.
Bahkan Ivan menilai langkah Pemkab tepat jika mengevaluasi komposisi Pansel jabatan Sekda ini.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Perindo Lobar Dr. Syamsuriansyah. Ia mengatakan masa berakhirnya SK jabatan Pj Sekda pada Oktober mendatang. “Sehingga langkah Bu Wabup mempending (batalkan) proses seleksi Sekda saya kira tepat sekali,” tegasnya.
Menurutnya terlalu terburu-buru dilakukan Pansel karena masa jabatan Pj Sekda masih lama. Sambil kata dia, menunggu proses kondusivitas birokasi Pemkab. Jika ditambah lagi dengan pansel Sekda, dikhawatirkan menganggu proses tersebut. Bahkan menambah ketegangan di internal birokrasi.
Perlunya stabilisasi birokrasi ini pun sudah diusulkan pihaknya ke Wabup agar roda pemerintahan berjalan kondusif. (her)


