Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah menelaah setidaknya 100 lebih dokumen hasil sitaan dalam kasus pemberian modal kerja bank plat merah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) sejumlah Rp11 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (13/8/2026) mengatakan, 100 lebih dokumen itu merupakan hasil penggeledahan di kantor bank plat merah itu.
Selain memeriksa dokumen hasil penggeledahan pada akhir Juli 2026 tersebut, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB juga telah memeriksa setidaknya 30 orang saksi.
“Baik internal bank maupun eksternal, itu ada dari PT Carsten dan OJK,” ucapnya.
Kamis kemarin, lanjutnya, penyidik juga ada memeriksa salah seorang pegawai bank daerah milik Pemprov NTB itu. “Satu orang dari bank daerah yang kami periksa hari ini dari bagian pencairan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Harun meminta masyarakat bersabar dan tidak berspekulasi mengenai pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Jadi, kami harap masyarakat bersabar, yang pasti kami akan sampaikan setiap adanya kemajuan dari rangkaian penyidikan ini,” pungkasnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said sebelumnya mengatakan, proses penyidikan masih membutuhkan sejumlah tahapan untuk memperjelas peran masing-masing pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain meminta pendapat ahli, penyidik juga masih perlu memperkuat alat bukti terkait dugaan kerugian keuangan negara. Untuk kepentingan tersebut, Kejati NTB berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
Adapun pemberian kredit Rp11 miliar itu kata Zulkifli hanya untuk pelaksanaan Event Grand Prix (MXGP) tahun 2023. PT CGI memang tercatat menjadi promotor utama saat itu.
Dalam pelaksanaan dua seri MXGP di Pulau Lombok dan Sumbawa, PT Carsten Group Indonesia selaku pelaksana kegiatan memperoleh dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB melalui bank daerah serta pihak swasta, yaitu PT Samota Enduro Gemilang (SEG). (mit)


