Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mengingatkan agar Standar Operasional Prosedur (SOP) pendataan di pelabuhan penyeberangan diperbaiki. Hal ini, sebagai dampak data manifest Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin yang tidak sesuai jumlah penumpang di lapangan.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan pasti ada saja kekeliruan data manifest penumpang di hampir seluruh kasus kecelakaan laut di Indonesia. Untuk itu, pihaknya memastikan tragedi yang menimpa KMP Putri Yasmin pada Rabu, 12 Agustus 2026 dini hari akan dijadikan pembelajaran untuk diterapkan di Pelabuhan Poto Tano dan juga Pelabuhan Kayangan.
“Kalau kami ngambil pembelajaran sih, karena ini (KMP Putri Yasmin, red) kewenangannya di Kementerian karena antar provinsi. Ini pelajaran agar kami bisa mengelola lebih baik di Pelabuhan Pototano,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 14 Agustus 2026.
Selain penumpang, pihaknya juga memastikan seluruh kendaraan besar, khususnya mobil boks untuk menyerahkan data barang apa yang dibawanya. Apabila membawa barang mudah terbakar, akan ada standar-standar khusus terhadap kendaraan besar tersebut, salah satunya memarkirkan mobil boks di ruang terbuka dengan dengan pintu kapal.
Iqbal juga juga memastikan kesiapan pengadaan alat keselamatan, salah satunya pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) yang tidak hanya menggunakan cairan, tetapi Apar foam.
“Kalau ada mobil boks, mobil ini harus men-declare apa isinya di dalam. Kalau dia boks barang, apa isinya barang itu, apakah mudah meledak atau terbakar, kalau dia mudah terbakar kan peletakan parkirnya juga harus berbeda, dia harus dekat dengan pintu,” katanya.
Menyinggung soal lima penumpang yang diduga masih hilang, mantan Dubes RI untuk Turki itu menegaskan hingga kini tim Basarnas masih melakukan pencarian. Adapun pihaknya mengaku tidak mengetahui pasti jumlah total berapa penumpang yang belum ditemukan, namun yang melapor melalui call center ada sekitar lima nama yang tidak masuk dalam daftar penumpang yang berhasil dievakuasi.
“Intinya sekarang ini, nama-nama itu masuk kategori yang masih hilang. Dan Basarnas punya SOP rescue itu tujuh hari. Jadi ini masih dalam proses pencairan sampai dengan tujuh hari. Kalau lebih tujuh hari, baru ditetapkan statusnya sebagai korban hilang,” jelasnya.
Sebagai informasi, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA (Jembatan Lautan) mengalami kebakaran saat sedang berlayar dari Pelabuhan Padangbai, Bali, menuju Pelabuhan ASDP Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 04.50 WITA. Kebakaran terjadi ketika kapal masih dalam perjalanan menuju Pelabuhan Lembar.
Proses evakuasi dibantu oleh KMP Port Link II yang kebetulan sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. (era)


