BerandaNTBLOMBOK TIMURPolres Lotim Tangkap Terduga Pengedar Narkoba 

Polres Lotim Tangkap Terduga Pengedar Narkoba 

- Advertisement -

Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JPP di Hotel Dewi Tunjung Biru, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan, Rabu (12/8/2026) malam.

Dalam rilisnya, Jumat (14/8/2026), Kepala Seksi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi menjelaskan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 26,44 gram. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 23.13 WITA. Saat itu, Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir, S.H. menghubungi Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. untuk menyampaikan informasi mengenai seorang pria yang diamankan anggota Polsek Sambelia karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang terdiri dari empat personel menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Petugas tiba di Hotel DTB sekitar pukul 01.50 Wita. JPP kemudian digeledah di kamar nomor 1 dengan disaksikan unsur masyarakat setempat.

Dalam penggeledahan badan dan pakaian, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tertutup lainnya di sekitar kamar hotel.

Barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas pinggang yang berada pada tumpukan multirup yang tidak digunakan di samping kamar hotel.

Dari tas tersebut, polisi mengamankan satu plastik klip besar berisi diduga sabu, 14 plastik klip berisi diduga sabu, satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, satu alat hisap lengkap, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp331 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus jaringan peredarannya.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, JPP diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia,” ujarnya.

JPP beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lotim untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan.

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Lotim Iptu Lalu Rusmaladi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, JPP diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), serta ketentuan pidana terkait sebagaimana tercantum dalam proses penyidikan.

Polres Lombok Timur memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO