BerandaNTBLOMBOK TIMURASN di Lotim Kembali akan Gunakan Pakaian Adat

ASN di Lotim Kembali akan Gunakan Pakaian Adat

- Advertisement -

Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin menyampaikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lotim kembali akan mengenakan pakaian adat sebagai pakaian harian. Pemakaian baju adat ini rencana akan dikenakam sekali dalam sebulan. Tidak sekali sepekan seperti sebelumnya.

Ke depan, penggunaan pakaian adat juga akan didorong secara berkala, setidaknya sebulan sekali atau pada momentum-momentum tertentu. “Supaya adat kita bisa lebih dikenal dan terus kita lestarikan,” ujar Bupati.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lotim, H. Juaini Taofik menambahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur penggunaan busana adat bagi ASN tersebut.

Sekda menambahkan, aturan tersebut ditargetkan dapat disahkan pada akhir Agustus 2026. Dengan demikian, penerapannya diharapkan mulai diberlakukan pada September mendatang.

“Kita akan buatkan Peraturan Bupati. Mulai September, seperti direktif Pak Bupati, sebulan sekali. Tunggu saja Perbup-nya, mungkin Perbup-nya kita sahkan juga tanggal 31 Agustus,” jelas Juaini Taofik.

Menurutnya, penggunaan busana adat tersebut nantinya diberlakukan setidaknya satu kali dalam sebulan. Ketentuan itu akan berlaku bagi ASN Pemkab Lombok Timur maupun ASN instansi vertikal yang bekerja di wilayah Lombok Timur.

Juaini mengatakan, penerapan penggunaan busana adat tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat identitas dan budaya lokal di lingkungan pemerintahan.

“Mulai September paling tidak sekali sebulan, sesuai direktif Pak Bupati. ASN Pemkab Lombok Timur maupun vertikal yang bekerja di Lombok Timur kita upayakan pada momen-momen tertentu, satu bulan sekali,” ujarnya.

Kendati demikian, mengenai tanggal pasti penggunaan busana adat tersebut masih akan ditentukan melalui Perbup yang tengah disusun. Pemerintah daerah juga akan mengatur jenis dan ketentuan pakaian adat yang digunakan.

“Kalau PGRI misalnya setiap tanggal 17, mungkin ini tanggal berapa, kita tunggu saja,” katanya.

Ia menambahkan, informasi mengenai ketentuan penggunaan pakaian adat, termasuk bentuk dan jenis busana yang harus dikenakan, akan disampaikan kepada ASN setelah aturan tersebut ditetapkan.

“Pakaiannya sama seperti yang biasa, nanti diatur. Akan kita atur baju adat itu seperti apa.,” demikian. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO