Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit Event MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa.
Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (19/8/2026).
Hakim Ketua, Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam amar putusannya menyatakan, dua terdakwa, Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain bersalah seperti yang didakwakan jaksa. Namun perbuatan kedua terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana.
“Melepaskan kedua terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” kata Sandi dalam amar putusannya.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Ia juga meminta hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya segera dipulihkan.
“Memerintahkan instansi terkait untuk merehabilitasi status kedinasan, jabatan dan izin profesi para terdakwa seperti sediakala pascaputusan ini berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.
Tidak Ada Unsur Niat Jahat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjatuhkan bebas kepada para terdakwa karena tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Mereka (Pung dan Jan) menjalankan proses perhitungan nilai lahan berdasarkan atas perintah dari Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa, Subhan.
Dasar Subhan menjalankan tindakan tersebut atas dasar adanya surat sanggahan dari Sangka Suci. Mereka menilai berdasarkan peta bidang yang diajukan saksi Sangka Suci.
“Kesalahan salah ukur tersebut tidak bisa dibebankan kepada terdakwa,” ucapnya.
Tindakan yang dilakukan terdakwa masuk kategori tindakan administratif, bukan tindak pidana korupsi.
Subhan dalam perkara ini dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kepala BPN Sumbawa itu divonis penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Terpisah, perwakilan jaksa penuntut umum, Arifuddin Achmad mengatakan, pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa kasus tersebut. Menurutnya, perbuatan Jan dan Pung masih saling berkaitan dengan perbuatan Subhan. (mit)


