BerandaNTBHakim Minta Jaksa Seret Mantan Bupati Lotim di Kasus Lahan Samota

Hakim Minta Jaksa Seret Mantan Bupati Lotim di Kasus Lahan Samota

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Nama mantan Bupati Lombok Timur, Moch. Ali Bin Dahlan atau Ali BD disebut dalam pertimbangan majelis hakim pada putusan tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Lahan untuk Sirkuit MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa.

Dalam pertimbangan tersebut, majelis hakim meminta agar jaksa membuka pengembangan penyidikan terkait keterlibatan Ali BD, Deni Arifudin, dan M. Jalaludin dalam perkara korupsi tersebut.

Merespons perintah majelis hakim itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (21/8/2026) mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan lengkap perkara.

“Belum ditentukan apakah akan mengembangkan kasus itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim atau tidak,” ucapnya.

Ia menyebutkan, membuka pengembangan suatu perkara tidak bisa dilakukan secara instan. Penyidik perlu menelaah kembali alat bukti untuk melakukan hal tersebut.

“Apakah bisa dikembangkan atau tidak, nanti kita lihat,” sebutnya.

Sebelumnya dalam sidang putusan perkara ini, satu terdakwa, Subhan diputus bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa itu selanjutnya divonis dengan penjara 1 tahun dan 3 bulan. Serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain divonis lepas dari seluruh tuntutan jaksa (onslag). Keduanya kini telah dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan pada Rabu (19/8/2026).

Adapun dalam pertimbangan yang dibaca Hakim Anggota, Fadli Hanra, disebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan pihak lain selain para terdakwa di kasus ini.

”Sehingga dipandang perlu untuk memberikan pertimbangan hukum berkaitan dengan unsur turut serta sesuai dengan pasal 20 huruf c KUHP,” kata dia.

Majelis hakim menyadari tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, kewenangan tersebut berada pada penyidik.

Namun demikian, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan majelis menemukan adanya dugaan keterlibatan saksi-saksi lain. Sehingga fakta tersebut patut untuk ditindaklanjuti.

“Bahwa saksi Ali Bin Dachlan selaku pemilik lahan merupakan pihak yang menikmati langsung seluruh aliran dana kelebihan bayar Rp6,7 miliar,” sebutnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp6.778.009.410. Kerugian itu muncul akibat adanya perhitungan ulang yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen.

Perhitungan ulang tersebut dilakukan KJPP atas perintah Subhan. Sementara, Subhan melakukan perhitungan ulang setelah menerima permohonan sanggahan dari Sangka Suci yang tengah bersengketa dengan Ali BD.

Dalam perhitungan awal, nilai yang ditetapkan sebesar Rp45.853.218.004. Setelah dilakukan perhitungan ulang, nilainya berubah menjadi Rp52.631.227.414. Akibat perubahan tersebut, Ali BD menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp6.778.009.410.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Uang tersebut kemudian dititipkan jaksa ke rekening pemerintah lainnya (RPL).

“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.

Selanjutnya, Deni Arifudin selaku Ketua Satgas B yang melakukan identifikasi dan inventarisasi objek pengadaan tanah dinilai tidak melaksanakan proses administrasi dengan cermat. Arifudin juga dinilai diangkat secara cacat prosedural.

Majelis hakim menilai ada jalinan kerjasama yang erat antara terdakwa dan pihak-pihak tersebut. “Perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan satu kesatuan rangkaian perbuatan bersama,” pungkas Fadli. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO